Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.Sus/2019/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | Mochamad Septa Nugraha Bin Muklis | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Feb. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Feb. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-243/0.5.32/Ep.2/II/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa Mochamad Septa Nugraha Bin Muklis, pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Desember tahun 2018, bertempat di depan rumah saksi Sulastri di Dsn Keben Desa Kebonharjo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk; Perbuatan terdakwa Mochamad Septa Nugraha Bin Muklis diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951 --------------------------------D A N-------------------------------- KEDUA Bahwa terdakwa Mochamad Septa Nugraha Bin Muklis, pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Desember tahun 2018, bertempat di depan rumah saksi Sulastri di Dsn Keben Desa Kebonharjo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; Perbuatan terdakwa Mochamad Septa Nugraha Bin Muklis diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |