Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | PT. BPR MENTARI TERANG | 1.YULIANI 2.BAMBANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 02 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 30.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Tunggakan Pokok : Tunggakan Bunga : 10.350.000,- Denda / Pinalty : 6.320.000,- Pinalty : 0,- Penagihan : 180.000,- + Total : 30.000.000,- Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + Pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri, Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini dan dibantu Panitera Pengganti untuk memberi ijin guna melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut: SHM NO 00111/GESIKAN AN YULIANI L: 949 Meter Persegi Yang Terletak Di DESA GESIKAN KECAMATAN GRABAGAN KABUPATEN TUBAN Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |