Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2019/PN Tbn MULYADI ANGGONO 1.CRISTOPER PRAYOGA
2.BETTY
3.Drs. MOCHAMAD ZAINI atau ditulis Drs.M.ZAINI, MM.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHEMAT YUNUS SHMULYADI ANGGONO.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 251.047.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI:
  3. Menyatakan Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I (CRISTOPER PRAYOGA), yaitu SHM, No.00388 yang terletak di Propinsi SULAWESI SELATAN,

Kabupaten GOWA, Kecamatan PATTALASSANG, Desa TIMBUSENG:

Yang diberikan kepada Penggugat Sebagai pengganti kekurangan bayar Para Tergugat

kepada Penggugat:

  1. Kerugian Materiil

Berupa keseluruhan jumlah terutangnya Para Tergugat, yakni sebesar Rp. 251.047.500,00 (Dua ratus limapuluh satu juta empatpuluh tujuh ribu lima ratus

rupiah): b) Kerugian Immateriil

Dengan tidak dibayar/dilunasi pembayaran atas pembelian tanah Para Penggugat oleh Para TERGUGAT, membuat Para PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan

  1. Menghukum Para Tergugat maupun Siapapun yang menguasai obyek perkara diatas, untuk menyerahkan kepada Para Penggugat secara kosong dan bebas dari segala

tanggungan sebagai pengganti kekurangan bayar Para Tergugat kepada Para Penggugat:

  1. Menghukum Para Tergugat supaya membantu proses balik nama atas obyek sengketa atau apabila Tergugat I tidak bersedia membantu dan atau menandatangani surat-surat
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi:
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini. ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak