Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa KIKI FATHUR ROHMAN BIN SUHARTONO yang pertama pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, yang kedua pada hari Rabu Tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Di Garasi Toko mebel UD. Arjuna Jl. Raya Manunggal Ds Tasikmadu Kec. Palang Kab. Tuban (depan Kampus Universitas Terbuka), atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 pukul 20.00 wib terdakwa sedang berjalan kaki melewati Toko mebel UD. Arjuna Jl. Raya Manunggal Ds Tasikmadu Kec. Palang Kab. Tuban Kab. Tuban (depan Kampus Universitas Terbuka) dan melihat pintu masuk mebel hanya terkunci dengan menggunakan tali tambang dari kain setelah itu terdakwa membuka tali tersebut dan langsung masuk ke dalam bangunan mebel kayu, kemudian terdakwa mengambil barang menggunakan tangan terdakwa berupa 1 (satu) unit Grinda mesin merek BITEX, 1 (satu) unit Grinda mesin merek BOS, 2 (Dua) unit geraji mesin merek MODERN, 1 (satu) unit PROFILE besar merek MODERN, setelah itu terdakwa masukkan barang-barang tersebut ke dalam karung dan terdakwa bawa pergi keluar melalui pintu depan lalu terdakwa menutup pintu seperti keadaan semula dan terdakwa pergi pulang setelah itu terdakwa melakukan posting di Aplikasi Facebook di Akun Jual Beli Barang Bekas Tuban kemudian sekira pukul 20.30 wib barang berupa 2 (Dua) unit geraji mesin merek MODERN dan 1 (satu) unit PROFILE besar merek MODERN dibeli oleh Saksi KHOLIQ NUR KHOIRON Seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi KHOLIQ NUR KHOIRON meminta terdakwa untuk mengantarkannya ke alamat bapak saksi KHOLIQ NUR KHOIRON yaitu di rumah saksi JOKO LUKITO BIN PARTO yang berada di Jalan Hayam Wuruk Gg. Sumur Kembang No 27 RT 01 RW 02 Kel. Gedong Ombo Kec. Semanding Kab. Tuban lalu pukul 20.40 wib sesampainya di rumah saksi JOKO LUKITO BIN PARTO, terdakwa menyerahkan barang-barang tersebut dan saksi JOKO LUKITO BIN PARTO menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa kembali lagi menuju Toko mebel UD. Arjuna Jl. Raya Manunggal Ds Tasikmadu Kec. Palang Kab. Tuban (depan Kampus Universitas Terbuka) dengan cara yang sama terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Kompresor Listrik Merek LAKONI kemudian terdakwa pergi pulang ke rumah terdakwa dan langsung menawarkan kembali kepada saksi KHOLIQ NUR KHOIRON melalui Aplikasi Whatsapp setelah itu berjanjian untuk COD dengan saksi KHOLIQ NUR KHOIRON di pagi harinya pukul 06.00 Wib di rumah saksi JOKO LUKITO BIN PARTO yang berada di Jalan Hayam Wuruk Gg. Sumur Kembang No 27 RT 01 RW 02 Kel. Gedong Ombo Kec. Semanding Kab. Tuban.
- Bahwa pada pukul 09.00 Wib di rumah saksi JOKO LUKITO BIN PARTO yang berada di Jalan Hayam Wuruk Gg. Sumur Kembang No 27 RT 01 RW 02 Kel. Gedong Ombo Kec. Semanding Kab. Tuban saksi KHOLIQ NUR KHOIRON mengecek barang-barang yang dibawa oleh terdakwa yakni berupa 1 (satu) unit Grinda mesin merek BITEX, 1 (satu) unit Grinda mesin merek BOS dan 1 (satu) unit Kompresor Listrik Merek LAKONI lalu meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang seharusnya berada di Toko Mebel UD. Arjuna, setelah itu saksi KHOLIQ NUR KHOIRON melaporkan kepada anggota kepolisian Polres Tuban kemudian datanglah saksi ANDRI KURNIAWAN dan Saksi DIMAS ANTONIO BARERRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Grinda mesin merek BITEX, 1 (satu) unit Grinda mesin merek BOS, 2 (Dua) unit geraji mesin merek MODERN, 1 (satu) unit PROFILE besar merek MODERN dan 1 (satu) unit Kompresor Listrik Merek LAKONI kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit Grinda mesin merek BITEX, 1 (satu) unit Grinda mesin merek BOS, 2 (Dua) unit geraji mesin merek MODERN, 1 (satu) unit PROFILE besar merek MODERN dan 1 (satu) unit Kompresor Listrik Merek LAKONI milik saksi KHOLIQ NUR KHOIRON yang dilakukan oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi KHOLIQ NUR KHOIRON dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi KHOLIQ NUR KHOIRON mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------- |