Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2021/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH EKO RIYAN SAPUTRA BIN RUDI PRATONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1304/M.5.33/Eku.2/11/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa ia terdakwa EKO RIYAN SAPUTRA Bin RUDI PRATONO, pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di sekitar Gapura Bunder Kab. Gresik atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa ia terdakwa EKO RIYAN SAPUTRA Bin RUDI PRATONO, pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Teras Ruko Jl. KH. Agus Salim Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya