Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
82/Pid.C/2024/PN Tbn HARIYANTO, SH Dexy Tristian Saputra Bin Tresno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 82/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/79/VI/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Dexy Tristian Saputra Bin Tresno pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 21.40 WIB bertempat di RA Homestay Kec. Semanding Kab. Tuban telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum di tempat umum.

Sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 8 ayat (1) huruf c Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya