Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDIK SUSANTO bin WARDOYO pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 14.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2020, atau pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di dalam Kawasan Hutan Jati Petak 43 D3 RPH Bakalan BKPH Bahoro KPH Jatirogo Desa Lajo Lor Kec. Singgahan Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan |