Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbn MELANESIA FOREST WATCH BAPAK SAKUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,S.HMELANESIA FOREST WATCH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • MEMERINTAH Tergugat atau siapapun juga  Untuk menghentikan segala Aktifitas Produksi Pertambangan batuan secara illegal/tanpa izin dilokasi Lahan milik Tergugat (Tambang Bekasi dikelola oleh Terpidana “ Wahyu Urip Budianto”) yang berlokasi di desa Pucangan, kecamatan Palang, kabupaten. Tuban Provinsi Jawa Timur , seketika Tanpa syarat’ sampai dengan Adanya Putusan Pengadilan Yang berkekuatan Hukum tetap ( incrah);

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Forest Watch ) seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat (Bapak SAKUM) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Melakukan Pertambanngan Batuan Tanpa izin dari Pemerintah);
  3. Memerintah Tergugat Untuk Menghentikan secara Permanen  aktivitas tambang di atas tanah milik-nya Sampai dengan  Memiliki Perizinan resmi dari Pemerintah;
  4. Menghukum Tergugat (BAPAK “SAKUM”) untuk  Membayar Denda sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus  miliar   rupiah)” dibayar secara Tunai Melalui Rekening Pemerintah yang berwenang menerima-nya ;  
  5. Membebankan Biaya Perkara  a quo seluruhnya  Kepada Tergugat.
  6. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak