Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2022/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA, S.H. 1.M. ZAENUDIN ALS ZEN ALS UDIN BIN SUBAKIR
2.DAMRI SUSILO ALS DAMEN BIN WARJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/M.5.33/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa M. ZAENUDIN ALIAS ZEN ALIAS UDIN BIN SUBAKIR dan Terdakwa II DAMRI SUSILO ALIAS DAMEN BIN WARJI pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di dalam ruang kepala sekolah SDN 1 Karangtinoto lebih tepatnya di SDN I Karangtinoto Dusun Tomerto Desa Karangtinoto Kecamatan Renggel Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat untuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya