Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2021/PN Tbn M. MAHMUD HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 24 Mar. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.M. MAHMUD HADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

------------------------------------------------ MENETAPKAN------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  ;
  2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 13542/DK/2005 tertanggal 22 Juni 2005 tentang data lahir Pemohon yang tercatat pemohon lahir di Tuban pada tanggal 25 Oktober 1998 dilakukan perubahan menjadi lahir di Tuban pada tanggal 25 Oktober 1999;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak