Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.Bth/2025/PN Tbn | RUDI CAHYADI, SH.MH.MSi. | 1.HARDJO SUWETNJO 2.SUTJI JATI 3.SYILVIANA 4.RUD LYDAWATI 5.PAULUS CANTONO 6.LINAWATI 7.JUNIATI 8.WANTINI 9.LIEM KWIE BWEE 10.ERICK DWI PUTRA ASTREDI 11.DIAN ASTRIT 12.EDO PRATAMA ASTREDI 13.EDWIN SANTOSA ASTREDI 14.EVAN RIZKY PUTRA ASTREDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 44/Pdt.Bth/2025/PN Tbn |
Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum |
Utara : Tanah milik seorang Etnis Tionghoa I Ham Gim; Selatan : Kampung Karangwinangoen; Barat : Persil dari Tan Gwan Ho; Timur : Tanah Negara yang ditempati Liem Hwaij Han; Yang mana saat ini batas-batas sebagai berikut: Utara : Apotek Sumber Laris; Selatan : Seberang jalan Toko Fans Collection dan Salon ME; Barat : Apotek Sumber Laris; Timur : Rumah atas nama Pepeng; 5. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3141 K/Pdt/2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 9/PDT/2025/PT SBY Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 18/Pdt.G/2024/PN Tbn, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan dan Objek Sengketa. 6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Tbn tidak sah, tidak berdasar hukum, dan memerintahkan untuk diangkat (opheffing). 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 430 atas nama Waras (Liem Do Hwa) adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 8. Memerintahkan Turut Terlawan (Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta melakukan pembatalan/pencoretan atas SHM No. 430 dari register pertanahan. 9. Menghukum Para Terlawan I, Terlawan II, Para Terlawan III, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Pelawan dalam keadaan kosong dan tanpa beban/syarat/tebusan apa pun, segera setelah putusan ini diucapkan, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan. 10. Menghukum Para Terlawan I, Terlawan II, dan Para Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |