Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2023/PN Tbn ISMU TARYOKO BUDIYANTO,SH DANAR SETIYO Bin DARDJI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 946/M.5.33/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

       ---------- Bahwa ia terdakwa  DANAR SETIYO bin DARDJI pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat di tepi jalan raya turut dusun Tanggungan, desa.Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------- Bahwa sebelumnya terdakwa DANAR SETIYO bin DARDJI mendapat Narkotika jenis sabu-sabu  dari teman kakakya yang bernama ROPIQ Alias MAHESA (DPO) yang beralamat di daerah Sidoarjo dengan harga Rp. 950.000,- ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) awalnya terdakwa dan kakaknya yang bernama KARTAJI (DPO) mendapatkan pesanan sabu dari saudara ANDONG (DPO) sebanyak 1 gram pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 13.30 wib kemudian terdakwa  dan KARTAJI bilang kalau harganya  Rp.1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) kemudian saudara ANDONG minta nomor rekening dan dikasih nomor rekening kakaknya atas nama KARTAJI Bank BRI dengan Nomor rekening 656801011292533 dan setelah itu ditransfer oleh saudara ANDONG pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 13.55 wib uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu jta Dua ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian sabu dan bukti transfernya dikirim ke HPnya merk OPPO A5S Warna Hitam dengan Nomor WA 0838-3097-0227 oleh terdakwa di simpan di Galeri HPnya, dan setelah itu chat dari saudara ANDONG  oleh terdakwa di hapus semua ketika di rumah ;

------- Bahwa benar pada hari itu juga sekira pukul 18.30 wib terdakwa  dan KARTAJI berangkat ke Sidoarjo dengan naik sepeda motor  SCOPOPY  warna merah nopol : S-4070-IJ sampai dikos-kosannya KARTAJI di Waru kemudian terdakwa  dan KARTAJI menghubungi saudara ROPIQ Alias MAHESA pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib melalui chat WA dan menanyakan ada sabu atau tidak dan dijawab oleh saudara ROPIQ Alias MAHESA kalau ada tinggal paket seharga Rp. 950.000,- ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah )  kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa  tinggal di kost, sedangkan KARTAJI berangkat transaksi dengan saudara ROPIQ Alias MAHESA di daerah Waru Sidoarjo dengan sistem COD (Ada uang ada Barang)  setelah itu KARTAJI pulang ke kostnya dan memperlihatkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dan KARTAJI dikurangi porsinya sedikit lalu terdakwa gunakan berdua bersama KARTAJI dikost,  setelah menggunakan sabu-sabu tersebut terdakwa dan KARTAJI sekira pukul 21.00 wib pulang ke Tuban  dan mereka sampai di rumah Dsn. Penidon RT. 016/ RW. 001, Ds. Penidon, Kec. Plumpang, Kab. Tuban sekira pukul 23.50 wib, dirumah sudah ada saudara DAVID (DPO) yang sudah menunggu karena saudara DAVID sudah komunikasi dengan KARTAJI terlebih dahulu dan minta menggunakan sabu bersama, kemudian terdakwa, KARTAJI dan saudara DAVID menggunakan Sabu-sabu di kamar terdakwa DANAR SETIYO Bin DARDJI dengan mengurangi paket sabu pesanan saudara ANDONG tersebut,

------- Bahwa benar  kemudian pada hari kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 00.30 wib terdakwa disuruh oleh KARTAJI mengantarkan Sabu pesanan saudara ANDONG, dan terdakwa sudah ada komunikasi dengan saudara ANDONG  ketemuan di pinggir jalan raya untuk menyerahkan sabu dan pada saat sekira pukul 01.30 wib saat terdakwa  sudah berada di pinggir jalan Raya turut Dsn. Tanggungan, Ds. Plumpang, Kec. Plumpang, Kab. Tuban saat terdakwa akan menyerahkan sabu tersebut terdakwa di ketahui oleh Petugas Polisi Satresnarkoba Polres Tuban lalu di lakukan penggeledahan badan di ketemukan barang dari tangan terdakwa  DANAR SETIYO Bin DARDJI berupa 1 Poket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan berat brutto 0,64 (Nol koma enam empat) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah bungkus Rokok DUNHILL warna hitam yang sempat dilempar oleh terdakwa DANAR SETIYO Bin DARDJI di TKP, karena terdakwa tidak berhak/kewenangkan untuk itu dan tidak mempunyai ijin edar dari pejabat yang berwenang lalu terdakwa ditangkap dan Polisi mengamankan  1 ( satu ) buah HP merk OPPO A5S Warna Hitam dengan Nomor WA 0838-3097-0227 dan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor SCOOPY Warna Merah dengan No.Pol : S 4070 IJ,  untuk digunakan  sebagai barang bukti.

------- Bahwa yang ditemukan dari  tangan terdakwa berupa kristal warna putih dengan berat bruto 0,064 gram adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. sesuai dengan  Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Cabang Surabaya Nomor. LAB :03551/NNF/2023, tanggal 10 Mei  2023, yang dibuat oleh 1. IMAM MUKTI, S.Si, Apt,M.Si, 2. DYAN VICKY SANDHI, S.Si, 3. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST.

       ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114  (1) UU No.35 Tahun  2009 tentang NARKOTIKA. 

                                                                  ----------------  A t a u   ----------------

K e d u a :

       ---------- Bahwa ia terdakwa DANAR SETIYO bin DARDJI pada  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di uraikan dalam Surat Dakwwan Pertama, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sbb :

------- Bahwa awalnya  terdakwa  membeli Narkotika jenis sabu dari  teman kakaknya yang bernama ROPIQ Alias MAHESA (DPO) yang beralamat di daerah Sidoarjo dengan harga Rp. 950.000,- ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) awalnya terdakwa dan kakaknya yang bernama KARTAJI (DPO) mendapatkan pesanan sabu dari saudara ANDONG (DPO) sebanyak 1 gram pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 13.30 wib kemudian terdakwa  dan KARTAJI bilang kalau harganya  Rp.1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) kemudian saudara ANDONG minta nomor rekening dan dikasih nomor rekening kakaknya atas nama KARTAJI Bank BRI dengan Nomor rekening 656801011292533 dan setelah itu ditransfer oleh saudara ANDONG pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 13.55 wib uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu jta Dua ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian sabu dan bukti transfernya dikirim ke HPnya merk OPPO A5S Warna Hitam dengan Nomor WA 0838-3097-0227 oleh terdakwa di simpan di Galeri HPnya, dan setelah itu chat dari saudara ANDONG  oleh terdakwa di hapus semua ketika di rumah ;

------- Bahwa benar pada hari itu juga sekira pukul 18.30 wib terdakwa  dan KARTAJI berangkat ke Sidoarjo dengan naik sepeda motor  SCOPOPY  warna merah nopol : S-4070-IJ sampai dikos-kosannya KARTAJI di Waru kemudian terdakwa  dan KARTAJI menghubungi saudara ROPIQ Alias MAHESA pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib melalui chat WA dan menanyakan ada sabu atau tidak dan dijawab oleh saudara ROPIQ Alias MAHESA kalau ada tinggal paket seharga Rp. 950.000,- ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah )  kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa  tinggal di kost, sedangkan KARTAJI transaksi dengan saudara ROPIQ Alias MAHESA di daerah Waru Sidoarjo dengan sistem COD (Ada uang ada Barang)  setelah itu KARTAJI pulang ke kostnya dan memperlihatkan sabu-sabu tersebut, namun oleh terdakwa dan KARTAJI dikurangi porsinya sedikit lalu terdakwa gunakan berdua bersama KARTAJI dikost,  setelah menggunakan sabu-sabu tersebut terdakwa dan KARTAJI sekira pukul 21.00 wib pulang ke Tuban  dan mereka sampai di rumah Dsn. Penidon RT. 016/ RW. 001, Ds. Penidon, Kec. Plumpang, Kab. Tuban sekira pukul 23.50 wib dan dirumah sudah ada saudara DAVID (DPO) yang sudah menunggu karena saudara DAVID sudah komunikasi dengan KARTAJI terlebih dahulu dan minta menggunakan sabu bersama, kemudian terdakwa, KARTAJI dan saudara DAVID menggunakan Sabu-sabu di kamar terdakwa DANAR SETIYO Bin DARDJI dengan mengurangi paket sabu pesanan saudara ANDONG tersebut,

------- Bahwa benar  kemudian pada hari kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 00.30 wib terdakwa disuruh oleh KARTAJI mengantarkan Sabu pesanan saudara ANDONG, dan terdakwa sudah ada komunikasi dengan saudara ANDONG  ketemuan di pinggir jalan raya untuk menyerahkan sabu dan pada saat sekira pukul 01.30 wib saat terdakwa  sudah berada di pinggir jalan Raya turut Dsn. Tanggungan, Ds. Plumpang, Kec. Plumpang, Kab. Tuban, terdakwa belum sempat menyerahkan  sabu tersebut terdakwa di ketahui oleh Petugas Polisi  Satresnarkoba Polres Tuban lalu di lakukan penggeledahan badan di ketemukan barang dari tangan terdakwa  DANAR SETIYO Bin DARDJI telah kedapatan menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu berupa 1 Poket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan berat brutto 0,64 (Nol koma enam empat) gram yang dimiliki,  disimpan atau di kuasai didalam 1 (satu) buah bungkus Rokok DUNHILL warna hitam yang sempat dilempar oleh terdakwa DANAR SETIYO Bin DARDJI di TKP, karena terdakwa tidak punya ijin dari  Pejabat yang berweang atau tidak berhak atau tiddak punya keahlian untuk itu lalu terdakwa ditangkap dan Polisi mengamankan  1 ( satu ) buah HP merk OPPO A5S Warna Hitam dengan Nomor WA 0838-3097-0227 dan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor SCOOPY Warna Merah dengan No.Pol : S 4070 IJ,  untuk digunakan  sebagai barang bukti.

------- Bahwa yang ditemukan dari  tangan terdakwa berupa kristal warna putih dengan berat bruto 0,064 gram adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. sesuai dengan  Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Cabang Surabaya Nomor. LAB :03551/NNF/2023, tanggal 10 Mei  2023, yang dibuat oleh 1. IMAM MUKTI, S.Si, Apt,M.Si, 2. DYAN VICKY SANDHI, S.Si, 3. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. 

Pihak Dipublikasikan Ya