Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.Sus/2023/PN Tbn | ISMU TARYOKO BUDIYANTO,SH | DANAR SETIYO Bin DARDJI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jul. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 946/M.5.33/Enz.2/07/2023 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa ia terdakwa DANAR SETIYO bin DARDJI pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat di tepi jalan raya turut dusun Tanggungan, desa.Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------- Bahwa sebelumnya terdakwa DANAR SETIYO bin DARDJI mendapat Narkotika jenis sabu-sabu dari teman kakakya yang bernama ROPIQ Alias MAHESA (DPO) yang beralamat di daerah Sidoarjo dengan harga Rp. 950.000,- ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) awalnya terdakwa dan kakaknya yang bernama KARTAJI (DPO) mendapatkan pesanan sabu dari saudara ANDONG (DPO) sebanyak 1 gram pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 13.30 wib kemudian terdakwa dan KARTAJI bilang kalau harganya Rp.1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) kemudian saudara ANDONG minta nomor rekening dan dikasih nomor rekening kakaknya atas nama KARTAJI Bank BRI dengan Nomor rekening 656801011292533 dan setelah itu ditransfer oleh saudara ANDONG pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 13.55 wib uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu jta Dua ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian sabu dan bukti transfernya dikirim ke HPnya merk OPPO A5S Warna Hitam dengan Nomor WA 0838-3097-0227 oleh terdakwa di simpan di Galeri HPnya, dan setelah itu chat dari saudara ANDONG oleh terdakwa di hapus semua ketika di rumah ; ------- Bahwa benar pada hari itu juga sekira pukul 18.30 wib terdakwa dan KARTAJI berangkat ke Sidoarjo dengan naik sepeda motor SCOPOPY warna merah nopol : S-4070-IJ sampai dikos-kosannya KARTAJI di Waru kemudian terdakwa dan KARTAJI menghubungi saudara ROPIQ Alias MAHESA pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib melalui chat WA dan menanyakan ada sabu atau tidak dan dijawab oleh saudara ROPIQ Alias MAHESA kalau ada tinggal paket seharga Rp. 950.000,- ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa tinggal di kost, sedangkan KARTAJI berangkat transaksi dengan saudara ROPIQ Alias MAHESA di daerah Waru Sidoarjo dengan sistem COD (Ada uang ada Barang) setelah itu KARTAJI pulang ke kostnya dan memperlihatkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dan KARTAJI dikurangi porsinya sedikit lalu terdakwa gunakan berdua bersama KARTAJI dikost, setelah menggunakan sabu-sabu tersebut terdakwa dan KARTAJI sekira pukul 21.00 wib pulang ke Tuban dan mereka sampai di rumah Dsn. Penidon RT. 016/ RW. 001, Ds. Penidon, Kec. Plumpang, Kab. Tuban sekira pukul 23.50 wib, dirumah sudah ada saudara DAVID (DPO) yang sudah menunggu karena saudara DAVID sudah komunikasi dengan KARTAJI terlebih dahulu dan minta menggunakan sabu bersama, kemudian terdakwa, KARTAJI dan saudara DAVID menggunakan Sabu-sabu di kamar terdakwa DANAR SETIYO Bin DARDJI dengan mengurangi paket sabu pesanan saudara ANDONG tersebut, ------- Bahwa benar kemudian pada hari kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 00.30 wib terdakwa disuruh oleh KARTAJI mengantarkan Sabu pesanan saudara ANDONG, dan terdakwa sudah ada komunikasi dengan saudara ANDONG ketemuan di pinggir jalan raya untuk menyerahkan sabu dan pada saat sekira pukul 01.30 wib saat terdakwa sudah berada di pinggir jalan Raya turut Dsn. Tanggungan, Ds. Plumpang, Kec. Plumpang, Kab. Tuban saat terdakwa akan menyerahkan sabu tersebut terdakwa di ketahui oleh Petugas Polisi Satresnarkoba Polres Tuban lalu di lakukan penggeledahan badan di ketemukan barang dari tangan terdakwa DANAR SETIYO Bin DARDJI berupa 1 Poket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan berat brutto 0,64 (Nol koma enam empat) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah bungkus Rokok DUNHILL warna hitam yang sempat dilempar oleh terdakwa DANAR SETIYO Bin DARDJI di TKP, karena terdakwa tidak berhak/kewenangkan untuk itu dan tidak mempunyai ijin edar dari pejabat yang berwenang lalu terdakwa ditangkap dan Polisi mengamankan 1 ( satu ) buah HP merk OPPO A5S Warna Hitam dengan Nomor WA 0838-3097-0227 dan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor SCOOPY Warna Merah dengan No.Pol : S 4070 IJ, untuk digunakan sebagai barang bukti. ------- Bahwa yang ditemukan dari tangan terdakwa berupa kristal warna putih dengan berat bruto 0,064 gram adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Cabang Surabaya Nomor. LAB :03551/NNF/2023, tanggal 10 Mei 2023, yang dibuat oleh 1. IMAM MUKTI, S.Si, Apt,M.Si, 2. DYAN VICKY SANDHI, S.Si, 3. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. ---------------- A t a u ---------------- K e d u a : ---------- Bahwa ia terdakwa DANAR SETIYO bin DARDJI pada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di uraikan dalam Surat Dakwwan Pertama, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sbb : ------- Bahwa awalnya terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari teman kakaknya yang bernama ROPIQ Alias MAHESA (DPO) yang beralamat di daerah Sidoarjo dengan harga Rp. 950.000,- ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) awalnya terdakwa dan kakaknya yang bernama KARTAJI (DPO) mendapatkan pesanan sabu dari saudara ANDONG (DPO) sebanyak 1 gram pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 13.30 wib kemudian terdakwa dan KARTAJI bilang kalau harganya Rp.1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) kemudian saudara ANDONG minta nomor rekening dan dikasih nomor rekening kakaknya atas nama KARTAJI Bank BRI dengan Nomor rekening 656801011292533 dan setelah itu ditransfer oleh saudara ANDONG pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 13.55 wib uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu jta Dua ratus ribu rupiah) guna pembayaran pembelian sabu dan bukti transfernya dikirim ke HPnya merk OPPO A5S Warna Hitam dengan Nomor WA 0838-3097-0227 oleh terdakwa di simpan di Galeri HPnya, dan setelah itu chat dari saudara ANDONG oleh terdakwa di hapus semua ketika di rumah ; ------- Bahwa benar pada hari itu juga sekira pukul 18.30 wib terdakwa dan KARTAJI berangkat ke Sidoarjo dengan naik sepeda motor SCOPOPY warna merah nopol : S-4070-IJ sampai dikos-kosannya KARTAJI di Waru kemudian terdakwa dan KARTAJI menghubungi saudara ROPIQ Alias MAHESA pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib melalui chat WA dan menanyakan ada sabu atau tidak dan dijawab oleh saudara ROPIQ Alias MAHESA kalau ada tinggal paket seharga Rp. 950.000,- ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa tinggal di kost, sedangkan KARTAJI transaksi dengan saudara ROPIQ Alias MAHESA di daerah Waru Sidoarjo dengan sistem COD (Ada uang ada Barang) setelah itu KARTAJI pulang ke kostnya dan memperlihatkan sabu-sabu tersebut, namun oleh terdakwa dan KARTAJI dikurangi porsinya sedikit lalu terdakwa gunakan berdua bersama KARTAJI dikost, setelah menggunakan sabu-sabu tersebut terdakwa dan KARTAJI sekira pukul 21.00 wib pulang ke Tuban dan mereka sampai di rumah Dsn. Penidon RT. 016/ RW. 001, Ds. Penidon, Kec. Plumpang, Kab. Tuban sekira pukul 23.50 wib dan dirumah sudah ada saudara DAVID (DPO) yang sudah menunggu karena saudara DAVID sudah komunikasi dengan KARTAJI terlebih dahulu dan minta menggunakan sabu bersama, kemudian terdakwa, KARTAJI dan saudara DAVID menggunakan Sabu-sabu di kamar terdakwa DANAR SETIYO Bin DARDJI dengan mengurangi paket sabu pesanan saudara ANDONG tersebut, ------- Bahwa benar kemudian pada hari kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 00.30 wib terdakwa disuruh oleh KARTAJI mengantarkan Sabu pesanan saudara ANDONG, dan terdakwa sudah ada komunikasi dengan saudara ANDONG ketemuan di pinggir jalan raya untuk menyerahkan sabu dan pada saat sekira pukul 01.30 wib saat terdakwa sudah berada di pinggir jalan Raya turut Dsn. Tanggungan, Ds. Plumpang, Kec. Plumpang, Kab. Tuban, terdakwa belum sempat menyerahkan sabu tersebut terdakwa di ketahui oleh Petugas Polisi Satresnarkoba Polres Tuban lalu di lakukan penggeledahan badan di ketemukan barang dari tangan terdakwa DANAR SETIYO Bin DARDJI telah kedapatan menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu berupa 1 Poket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan berat brutto 0,64 (Nol koma enam empat) gram yang dimiliki, disimpan atau di kuasai didalam 1 (satu) buah bungkus Rokok DUNHILL warna hitam yang sempat dilempar oleh terdakwa DANAR SETIYO Bin DARDJI di TKP, karena terdakwa tidak punya ijin dari Pejabat yang berweang atau tidak berhak atau tiddak punya keahlian untuk itu lalu terdakwa ditangkap dan Polisi mengamankan 1 ( satu ) buah HP merk OPPO A5S Warna Hitam dengan Nomor WA 0838-3097-0227 dan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor SCOOPY Warna Merah dengan No.Pol : S 4070 IJ, untuk digunakan sebagai barang bukti. ------- Bahwa yang ditemukan dari tangan terdakwa berupa kristal warna putih dengan berat bruto 0,064 gram adalah benar kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Cabang Surabaya Nomor. LAB :03551/NNF/2023, tanggal 10 Mei 2023, yang dibuat oleh 1. IMAM MUKTI, S.Si, Apt,M.Si, 2. DYAN VICKY SANDHI, S.Si, 3. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |