| Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa LAMIDI Als GANGSAR Bin WARSIMIN    pada hari Selasa   tanggal 10 April 2018  sekitar jam 00.30 Wib   atau pada suwaktu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan april 2018 atau pada tahun 2018 bertempat di Dusun  Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabuapaten Tuban, tepatnya diwarung MOH KUSPRIYANTO  atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil sesuatu barang  berupa 1 (satu) pasang Sound Sistem aktif merk Politron warna coklat, 1 (satu) unit  DVD Pleyer Politron dan 1 (satu) unit power warna hitam, dan 1 (satu) wereles yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan MOH KUSPRIYANTO , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5  KUHP |