Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
234/Pid.Sus/2022/PN Tbn | FILLY LIDYA WASIDA, S.H. | WISNU DWI NURIYANTO Bin GUNADI Alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Des. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 234/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Des. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1481/M.5.33/Enz.2/11/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa WISNU DWI NURIYANTO BIN GUNADI (ALM) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di tepi jalan Pakah – Rembes Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------
ATAU
Kedua Bahwa terdakwa WISNU DWI NURIYANTO BIN GUNADI (ALM) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di tepi jalan Pakah – Rembes Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |