Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2022/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA, S.H. WISNU DWI NURIYANTO Bin GUNADI Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1481/M.5.33/Enz.2/11/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa WISNU DWI NURIYANTO BIN GUNADI (ALM) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di tepi jalan Pakah – Rembes Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa terdakwa WISNU DWI NURIYANTO BIN GUNADI (ALM) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di tepi jalan Pakah – Rembes Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  -------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya