Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama SUMINING meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2005 meninggal dunia di Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Kependudukan dan Catatan Sipil guna menerbitkan Akta Kematian atas nama SUMINING ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya dan benar menurut hukum (Ex Aequo Et Bono). |