Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Tbn 1.M. UBAB S. MAHALI, S.H
2.NOVITA MAHARANI, SH.,MH
M. SHOLIHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 782 /M.5.33/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa M. SHOLIHIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat bulan Oktober 2024 bertempat di Dsn. Katerban RT 001 RW 002 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK Phonska Petro dan pupuk urea Petro, dimana pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2022 saat Terdakwa melihat Sdr. Rasmini (DPO) sedang menaikkan bahan sayuran ke dalam mobil milik saksi Rasmini dan di dalam mobil tersebut terdapat 5 (lima) sak pupuk dengan jenis pupuk urea 2 (dua) sak dan pupuk NPK Phonska sebanyak 3 (tiga) sak, kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdr. Rasmini (DPO) apakah Sdr. Rasmini (DPO) menjual pupuk tersebut dan dijawab oleh Sdr. Rasmini (DPO) bahwa pupuk tersebut dijual, lalu Terdakwa meminta nomor HP dari Sdr. Rasmini (DPO) untuk melakukan pemesanan Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska;
  • Bahwa setelah mendapatkan nomor dari Sdr. Rasmini (DPO) kemudian pada bulan september Tahun 2022 Terdakwa melakukan pemesanan Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska untuk yang pertama kali kepada Sdr. Rasmini (DPO), setelah melakukan pemesanan tersebut kemudian Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska dikirim oleh Sdr. Rasmini (DPO) kerumah milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Katerban RT 001 RW 002 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban sebanyak 60 (enam puluh) karung/sak (30 karung/sak Pupuk Urea, dan 30 karung/sak Pupuk NPK Phonska);
  • Bahwa sejak bulan September 2022 sampai dengan bulan Oktober 2024 Terdakwa telah melakukan beberapa kali transaksi Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan Sdr. Rasmini (DPO) dan yang terakhir kali pada bulan Oktober 2024 sebanyak 60 (enam puluh) karung/sak (30 karung/sak Pupuk Urea, dan 30 karung/sak Pupuk NPK Phonska) pupuk bersubsidi tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat Jenis Pick Up Warna Hitam plat nomor tidak ingat yang dibongkar di rumah Terdakwa di Dusun Katerban RT 001 RW 002 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban;
  • Bahwa Terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari Sdr. Rasmini (DPO) tersebut untuk pupuk bersubsidi Jenis UREA dan NPK Phonska dengan harga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per karung/ persak yang selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut dijual oleh Terdakwa kepada para petani yang ada di Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dengan harga Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per karung/sak sehingga dari penjualan pupuk bersubsidi tersebut terdakwa M. Sholihin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per karung/sak;
  • Bahwa pembayaran kepada Sdr. Rasmini (DPO) dilakukan Terdakwa setelah Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut laku dan dengan cara transfer melalui agen BRI LINK Dsn .Banu Ds. katerban Kec, Senori Kab. Tuban ke nomor Rekening saksi Rasmini (BRI dengan Nomor Rekening 21700100067556 a.n Rasmini);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB petugas Unit I Subdit IV Tipidter pada saat melaksanakan penyelidikan kemudian petugas mendapatkan informasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang berada di sebuah rumah di Dusun Katerban RT 001 RW 002 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan sekira pukul 13.00 WIB petugas mengamankan Terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya dan menemukan Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung/sak dengan rincian jenis urea sebanyak 20 (dua puluh) karung/sak dan NPK Phonska sebanyak 9 (sembilan) karung/sak;
  • Bahwa Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk urea, NPK Phonska bersubsidi pemerintah tersebut, tanpa dilengkapi ijin atau tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam membeli dan menjual pupuk bersubsidi dengan tanpa izin adalah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per sak/karung ukuran 50kg.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian berbunyi: Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor  Pertanian  T.A 2024.

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa M. SHOLIHIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat bulan Oktober 2024 bertempat di Dsn. Katerban RT 001 RW 002 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau   untuk   menarik   keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,  menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan, sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2022 saat Terdakwa melihat Sdr. Rasmini (DPO) sedang menaikkan bahan sayuran ke dalam mobil milik saksi Rasmini dan di dalam mobil tersebut terdapat 5 (lima) sak pupuk dengan jenis pupuk urea 2 (dua) sak dan pupuk NPK Phonska sebanyak 3 (tiga) sak, kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdr. Rasmini (DPO) apakah Sdr. Rasmini (DPO) menjual pupuk tersebut dan dijawab oleh Sdr. Rasmini (DPO) bahwa pupuk tersebut dijual, lalu Terdakwa meminta nomor HP dari Sdr. Rasmini (DPO) untuk melakukan pemesanan Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska;
  • Bahwa setelah mendapatkan nomor dari Sdr. Rasmini (DPO) kemudian pada bulan september Tahun 2022 Terdakwa melakukan pemesanan Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska untuk yang pertama kali kepada Sdr. Rasmini (DPO), setelah melakukan pemesanan tersebut kemudian Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska dikirim oleh Sdr. Rasmini (DPO) kerumah milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Katerban RT 001 RW 002 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban sebanyak 60 (enam puluh) karung/sak (30 karung/sak Pupuk Urea, dan 30 karung/sak Pupuk NPK Phonska);
  • Bahwa sejak bulan September 2022 sampai dengan bulan Oktober 2024 Terdakwa telah melakukan beberapa kali transaksi Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan Sdr. Rasmini (DPO) dan yang terakhir kali pada bulan Oktober 2024 sebanyak 60 (enam puluh) karung/sak (30 karung/sak Pupuk Urea, dan 30 karung/sak Pupuk NPK Phonska) pupuk bersubsidi tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat Jenis Pick Up Warna Hitam plat nomor tidak ingat yang dibongkar di rumah Terdakwa di Dusun Katerban RT 001 RW 002 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban;
  • Bahwa Terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari Sdr. Rasmini (DPO) tersebut untuk pupuk bersubsidi Jenis UREA dan NPK Phonska dengan harga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per karung/ persak yang selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut dijual oleh Terdakwa kepada para petani yang ada di Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dengan harga Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per karung/sak sehingga dari penjualan pupuk bersubsidi tersebut terdakwa M. Sholihin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per karung/sak;
  • Bahwa pembayaran kepada Sdr. Rasmini (DPO) dilakukan Terdakwa setelah Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut laku dan dengan cara transfer melalui agen BRI LINK Dsn .Banu Ds. katerban Kec, Senori Kab. Tuban ke nomor Rekening saksi Rasmini (BRI dengan Nomor Rekening 21700100067556 a.n Rasmini);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB petugas Unit I Subdit IV Tipidter pada saat melaksanakan penyelidikan kemudian petugas mendapatkan informasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang berada di sebuah rumah di Dusun Katerban RT 001 RW 002 Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan sekira pukul 13.00 WIB petugas mengamankan Terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya dan menemukan Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung/sak dengan rincian jenis urea sebanyak 20 (dua puluh) karung/sak dan NPK Phonska sebanyak 9 (sembilan) karung/sak;
  • Bahwa Sdr. Rasmini (DPO) bukanlah produsen, distributor, maupun pengecer yang ditunjuk pemerintah untuk dapat melakukan jual beli pupuk bersubsidi sehingga pupuk bersubsidi yang dikirim oleh Sdr. Rasmini (DPO) adalah pupuk ilegal dan tidak resemi;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk urea, NPK Phonska bersubsidi pemerintah tersebut, tanpa dilengkapi ijin atau tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam membeli dan menjual pupuk bersubsidi dengan tanpa izin adalah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per sak/karung ukuran 50kg.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian berbunyi: Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya