Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama P. DJAWAWI telah meninggal dunia;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian kakek Pemohon yang bernama P. DJAWAWI tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di rumah di Jl. Merakurak RT. 001 RW. 001 Desa Jenu, Kec. Jenu Kab. Tuban pada tanggal 10 Mei 1994, telah meninggal dunia orang yang bernama P. DJAWAWI;
- Memberikan biaya perkara kepada pemohon
|