-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan nama ibu dan ayah anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-08052014-0127 tertanggal 08 Mei 2014 tentang Nama Ibu anak Pemohon yang Tercatat TARSIMAH dan Ayah anak pemohon yang tercatat TASMAN dilakukan perubahan menjadi Nama Ibu anak Pemohon ISTAQIMAH
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |