Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | WAHYUDI SANTOSO,S.Si | DIAN ANGGRAENI | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Feb. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 86 luas 383 M2 terletak di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban atas nama Dian Anggraeni; 4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 32.048.900,-( Tiga puluh dua juta empat puluh delapan sembilan ratus rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan; banding, kasasi, maupun verzet; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |