Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
348/Pid.Sus/2018/PN Tbn | NUR HADI | AGUS SRIONO bin MISRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Okt. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 348/Pid.Sus/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Okt. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1721/O.5.32/Ep.2/10/2018 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa AGUS SRIONO bin MISRI pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di rumah ibu terdakwa di Dusun Sumur Agung RT.01 RW.09 Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan Terdakwa AGUS SRIONO bin MISRI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika A T A U KEDUA Bahwa Terdakwa AGUS SRIONO bin MISRI pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di rumah ibu terdakwa di Dusun Sumur Agung RT.01 RW.09 Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan Terdakwa AGUS SRIONO bin MISRI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |