Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2018/PN Tbn NUR HADI AGUS SRIONO bin MISRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1721/O.5.32/Ep.2/10/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa AGUS SRIONO bin MISRI pada hari Rabu tanggal 08 Agustus  2018  sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di rumah ibu terdakwa di Dusun Sumur Agung RT.01 RW.09 Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

Perbuatan Terdakwa AGUS SRIONO bin MISRI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUS SRIONO bin MISRI pada hari Rabu tanggal 08 Agustus  2018  sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di rumah ibu terdakwa di Dusun Sumur Agung RT.01 RW.09 Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Perbuatan Terdakwa AGUS SRIONO bin MISRI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya