Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G.S/2023/PN Tbn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban | 1.Rini 2.Asmuri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat | Senin, 05 Jun. 2023 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 22.087.247,00 |
Petitum |
(Dua puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM no 00992 dengan luas 96 m2 atas nama Rini tersebut yang terletak di Dsn Semutan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM no 00992 dengan luas 96 m2 atas nama Rini tersebut yang terletak di Dsn Semutan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |