Petitum |
-------------------------------------------MENETAPKAN;--------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama ROESHENDRATMO TRI NOEGROHO dan ROESHENDRATMO TRINUGROHO yang tercatat didalam KTP,KK, Ijazah Anak Pemohon serta Akta Kelahiran Anak pemohon sedangkan di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, nama Pemohon tercatat ROESHINDRATMO TRI NOEGROHO adalah satu orang yang sama ( satu) yaitu Pemohon dan nama yang dipakai sekarang adalah ROESHINDRATMO TRI NOEGROHO;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak ke satu Pemohon yang telah di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, Nomor : 11643/DK/2004, tertanggal 26 juli 2004 tentang Nama Pemohon yang tercatat ROESHENDRATMO TRINUGROHO dilakukan perubahan menjadi ROESHINDRATMO TRI NOEGROHO;
- Menyatakan kutipan akta kelahiran anak ke dua pemohon yang telah di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Nomor 007915/2009 tertanggal 28 Mei 2009, tentang Nama pemohon yang tercatat ROESHENDRATMO TRI NOEGROHO dilakukan perubahan menjadi ROESHINDRATMO TRI NOEGROHO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex equo et bono). |