Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH MUHAMMAD YAKUP Bin YASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-524/M.5.33/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa MUKAMAD YAKUP Bin YASIR pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar Pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di pinggir Jl. RM Suryo Kel. Sendangharjo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat  yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa MUKAMAD YAKUP Bin YASIR pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di pinggir Jl. RM Suryo Kel. Sendangharjo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat  yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  

ATAU

Ketiga

Bahwa terdakwa MUKAMAD YAKUP Bin YASIR pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar Pukul 21.20 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di toilet alun-alun Tuban Jl. RM Suryo Kel. Sendangharjo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat  yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 Ayat (1) huruf a  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  

Pihak Dipublikasikan Ya