Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2024/PN Tbn FIFIT GRANAWITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR AZIZ, S.H., S.IP., M.H.FIFIT GRANAWITA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama MULYADI meninggal dunia pada tanggal 07 September 1984 di Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Kependudukan dan Catatan Sipil guna menerbitkan Akta Kematian atas nama MULYADI ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon Penetapam yang seadil-adilnya dan benar menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak