Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2021/PN Tbn ASIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 24 Feb. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.ASIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

------------------------------------------------ MENETAPKAN------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  ;
  2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-21052014-0041 tertanggal 21 Mei 2014 tentang Nama Anak Pemohon yang tercatat HANDRI AGUS UTOMO dilahirkan di Tuban pada tanggal 20 Agustus 2006 dilakukan perubahan menjadi HANDRI AGUS UTOMO dilahirkan di Tuban tanggal 20 Agustus 2008;;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak