Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa terdakwa ERNA WATI BINTI PARDAN, pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi SURATMI yang beralamatkan di Desa Besowo RT 01 RW 01 Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi SURATMI yang beralamatkan di Desa Besowo RT 01 RW 01 Kec. Jatirogo Kab. Tuban, kemudian ditemui oleh saksi SUGIANTO dan saksi SURATMI. Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi SUGIANTO untuk menyewakan kedua unit kendaraan roda empat yakni 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubishi Pajero warna Silver Metalik Nopol S-99-EJ Tahun 2019 Noka MMBGUKR10KH020320, Nosin 4N15UGA8097 dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Inova warna abu-abu Metalik Nopol S-1578-HU tahun 2010 Dengan Noka MHFXS42G5A2523745, Nosin 2KD6572974 milik saksi SURATMI dan saksi SUGIANTO kepada perusahaan pertambangan yang membutuhkan ;
- Bahwa untuk menggerakkan Saksi SUGIANTO agar mau menyerahkan kedua unit mobil tersebut terdakwa menyampaikan kepada saksi SUGIANTO daripada kedua kendaraan tersebut tidak terlalu digunakan dan pajaknya lumayan mahal lebih baik disewakan di perusahaan tambang dengan harga sewa untuk kendaraan jenis Pajero sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan, sedangkan untuk kendaraan jenis Innova sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulanya. Hal tesebut membuat saksi SUGIANTO tertarik dan bersedia menyerahkan kedua unit mobil miliknya tersebut kepada terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi SUGIANTO untuk menyerahkan STNK dan BPKB kedua kendaraan milik saksi SUGIANTO tersebut. Awalnya saksi SUGIANTO ragu untuk menyerahkanya namun terdakwa menyampaikan bahwa STNK dan BPKB adalah sebagai persyaratan agar penyewa yakin bahwa kedua unit kendaraan tersebut adalah kendaraan yang resmi dan sah kepemilikanya. Kemudian saksi SUGIANTO merasa yakin dan bersedia menyerahkan kedua unit mobilnya beserta bukti kepemilikanya kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta bantuan saksi RANDIKA untuk mengambil kedua mobil tersebut untuk kemudian dibawa ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Sarigede RT 11 RW 04 Ds. Latsari Kec. Bancar Kab. Tuban dengan imbalan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah berhasil menguasai kedua mobil tersebut terdakwa tidak pernah menyewakannya ke perusahaan manapun sesuai yang dijanjikannya pada saat bertemu di rumah saksi SURATMI dan saksi SUGIANTO. Saksi SUGIANTO juga tidak dapat mengetahui lagi keberadaan kedua mobil tersebut dikarenakan tidak dapat menghubungi terdakwa ;
- Bahwa masih dalam bulan November tahun 2022 terdakwa meminta bantuan saksi HENY GALUH WULANSARI untuk menjualkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Inova warna abu-abu Metalik Nopol S-1578-HU tahun 2010 Dengan Noka MHFXS42G5A2523745, Nosin 2KD6572974 dengan harga Rp 165.000.000,-. Selanjutnya saksi HENY GALUH WULANSARI menawarkan mobil tersebut melalui media sosialnya. Saksi HENY GALUH WULANSARI berhasil menarik minat pembeli yang kemudian jual beli tersebut dilakukan dengan system COD atau bertemu di daerah kec. Padangan Kab. Bojonegoro. Setelah terjadi kesepakatan pembeli membayar mobil tersebut dengan harga yang sebelumnya sudah ditentukan lalu saksi HENY GALUH WULANSARI menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Inova warna abu-abu Metalik Nopol S-1578-HU tahun 2010 beserta kelengkapan berupa 1 (satu) buah kunci, STNK, dan BPKB kepada pembeli mobil tersebut. Selanjutnya saksi HENY GALUH WULANSARI memberikan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan fee penjualan kepada saksi HENY GALUH WULANSARI sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta) rupiah ;
- Bahwa pada bulan Desember tahun 2022 terdakwa meminta bantuan saksi TONI MEI MUDA untuk menjualkan 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubishi Pajero warna Silver Metalik Nopol S-99-EJ Tahun 2019 Noka MMBGUKR10KH020320, Nosin 4N15UGA8097 dengan harga Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi TONI MEI MUDA berhasil menarik minat pembeli yakni saksi SUMARTO dengan kesepakatan harga Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran jual beli mobil tersebut dilakukan oleh saksi SUMARTO sebagian secara cash dan sebagian melalui BCA Finance. Setelah saksi TONI MEI MUDA menerima pembayaran kendaraan tersebut selanjutnya saksi TONI MEI MUDA menyerahkan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan fee penjualan kepada saksi TONI MEI MUDA sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi SURATMI dan saksi SUGIANTO mengalami kerugian sebesar ± Rp 710.000.000,- (tujuh ratus sepuluh juta) rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa ERNA WATI BINTI PARDAN, pada hari Selasa tanggal 7 bulan Maret 2023 atau pada waktu lain di bulan Maret Tahun 2023 atau pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di café Mamaku yang beralamatkan di Jl. Letda Sucipto No. 276 Kel. Mondokan Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi SURATMI yang beralamatkan di Desa Besowo RT 01 RW 01 Kec. Jatirogo Kab. Tuban, kemudian ditemui oleh saksi SUGIANTO dan saksi SURATMI. Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi SUGIANTO untuk menyewakan kedua unit kendaraan roda empat yakni 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubishi Pajero warna Silver Metalik Nopol S-99-EJ Tahun 2019 Noka MMBGUKR10KH020320, Nosin 4N15UGA8097 dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Inova warna abu-abu Metalik Nopol S-1578-HU tahun 2010 Dengan Noka MHFXS42G5A2523745, Nosin 2KD6572974 milik saksi SURATMI dan saksi SUGIANTO kepada perusahaan pertambangan yang membutuhkan ;
- Bahwa untuk menggerakkan Saksi SUGIANTO agar mau menyerahkan kedua unit mobil tersebut terdakwa menyampaikan kepada saksi SUGIANTO daripada kedua kendaraan tersebut tidak terlalu digunakan dan pajaknya lumayan mahal lebih baik disewakan di perusahaan tambang dengan harga sewa untuk kendaraan jenis Pajero sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan, sedangkan untuk kendaraan jenis Innova sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan. Hal tesebut membuat saksi SUGIANTO tertarik dan bersedia menyerahkan kedua unit mobil miliknya tersebut kepada terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi SUGIANTO untuk menyerahkan STNK dan BPKB kedua kendaraan milik saksi SUGIANTO tersebut. Awalnya saksi SUGIANTO ragu untuk menyerahkanya namun terdakwa menyampaikan bahwa STNK dan BPKB adalah sebagai persyaratan agar penyewa yakin bahwa kedua unit kendaraan tersebut adalah kendaraan yang resmi dan sah kepemilikanya. Kemudian saksi SUGIANTO merasa yakin dan bersedia menyerahkan kedua unit mobilnya beserta bukti kepemilikanya kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta bantuan saksi RANDIKA untuk mengambil kedua mobil tersebut untuk kemudian dibawa ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Sarigede RT 11 RW 04 Ds. Latsari Kec. Bancar Kab. Tuban dengan imbalan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah berhasil menguasai kedua mobil tersebut terdakwa tidak pernah menyewakannya ke perusahaan manapun sesuai yang dijanjikannya pada saat bertemu di rumah saksi SURATMI dan saksi SUGIANTO. Saksi SUGIANTO juga tidak dapat mengetahui lagi keberadaan kedua mobil tersebut dikarenakan tidak dapat menghubungi terdakwa ;
- Bahwa masih dalam bulan November tahun 2022 terdakwa meminta bantuan saksi HENY GALUH WULANSARI untuk menjualkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Inova warna abu-abu Metalik Nopol S-1578-HU tahun 2010 Dengan Noka MHFXS42G5A2523745, Nosin 2KD6572974 dengan harga Rp 165.000.000,-. Selanjutnya saksi HENY GALUH WULANSARI menawarkan mobil tersebut melalui media sosialnya. Saksi HENY GALUH WULANSARI berhasil menarik minat pembeli yang kemudian jual beli tersebut dilakukan dengan system COD atau bertemu di daerah kec. Padangan Kab. Bojonegoro. Setelah terjadi kesepakatan pembeli membayar mobil tersebut dengan harga yang sebelumnya sudah ditentukan lalu saksi HENY GALUH WULANSARI menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Inova warna abu-abu Metalik Nopol S-1578-HU tahun 2010 beserta kelengkapan berupa 1 (satu) buah kunci, STNK, dan BPKB kepada pembeli mobil tersebut. Selanjutnya saksi HENY GALUH WULANSARI memberikan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan fee penjualan kepada saksi HENY GALUH WULANSARI sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta) rupiah ;
- Bahwa pada bulan Desember tahun 2022 terdakwa meminta bantuan saksi TONI MEI MUDA untuk menjualkan 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubishi Pajero warna Silver Metalik Nopol S-99-EJ Tahun 2019 Noka MMBGUKR10KH020320, Nosin 4N15UGA8097 dengan harga Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 saksi TONI MEI MUDA berhasil menarik minat pembeli yakni saksi SUMARTO dengan kesepakatan harga Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran jual beli mobil tersebut dilakukan oleh saksi SUMARTO pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 di Jl. Letda Sucipto No. 276 Kel. Mondokan Kec. Tuban Kab. Tuban sebagian secara cash dan sebagian melalui BCA Finance. Setelah saksi TONI MEI MUDA menerima pembayaran kendaraan tersebut selanjutnya saksi TONI MEI MUDA menyerahkan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan fee penjualan kepada saksi TONI MEI MUDA sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi SURATMI dan saksi SUGIANTO mengalami kerugian sebesar ± Rp 710.000.000,- (tujuh ratus sepuluh juta) rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |