Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2025/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH Nova Agus Sugiono Bin Njani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-207/M.5.33/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa NOVA AGUS SUGIONO Bin NJANI, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Plumpang-Ngrayung Ds. Ngrayung Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 13.30 wib, terdakwa membeli Chip Higgs Domino Island dari Sdr. RONI (DPO) sebesar 1B seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melakukan perjudian online melalui Aplikasi Higgs Domino Island menggunakan alat berupa 1 (satu) unit hand phone merek google pixel type 4a 5g warna hitam dengan nomor imei 1 : 358762107923461 dengan nomor whatsapp 085608112120 yang didalamnya terdapat 1 (satu) Aplikasi yang digunakan untuk membeli/menjual koin/chip Higgs Domino Island dengan id : 99051586 (dandelion) dan pasword : noval1207;
  • Bahwa adapun cara bermain judi online menggunakan aplikasi tersebut dilakukan dengan cara menekan mulai spin, muncul gambar berupa koin, kendang, petasan, giok hijau, kakek merah, kakek biru, anak kecil warna hijau dan anak kecil warna pink, serta pada bagian bawah terdapat tulisan SPIN (mulai), selanjutnya memilih jumlah taruhan yang akan dipertaruhkan mulai dari 90K sampai 18M. kemudian tekan spin 1 (satu) kali sampai tak terhingga maka gambar akan berjalan, dan akan berhenti sendiri, begitu seterusnya. Apabila pada saat berhenti gambar / simbol yang sama berjajar 3 atau lebih maka koin akan bertambah / menang, dan apabila gambar / simbol yang sama penuh maka akan dapat ”BIG WIN”, ”MEGA WIN”, ”SUPER WIN”. Jika mendapatkan jekpot / bonus dan koin akan bertambah, namun jika selama memutar gambar tidak ada yang sejajar 3 atau lebih maka koin akan berkurang / kalah. Dalam permainan tersebut menggunakan uang untuk membeli koin/Chip yang selanjutnya dipertaruhkan sesuai keinginan pemain. Koin/chip tersebut bisa dibeli antar pemain atau  Top up dari game menggunakan uang. Dalam permainan dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino Island tersebut tidak bisa ditentukan siapa yang akan kalah ataupun siapa yang akan mengalami kemenangan atau bersifatnya untung-untungan ;
  • Bahwa terdakwa menjual koin / chip Higss Domino Island tersebut kepada pemain lain yang bersedia membeli chip dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), antara lain adalah Sdr. Roni (DPO) sebanyak 9 B mendapatkan uang sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah) menggunakan  Aplikasi pada Handphone milik terdakwa yang digunakan untuk membeli/menjual koin/chip Higgs Domino Island dengan id : 99051586 (dandelion) dan pasword : noval1207;
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di dalam warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dsn. Jalak Ds. Sumur jalak Kec. Plumpang Kab. Tuban sering di pergunakan untuk mengedarkan koin / Chip Higgs Domino Island. Dengan adanya hal tersebut para orang tua, istri, tetangga dan tokoh masyarakat merasa resah karena anak-anak dan para suami mereka selalu memainkan permainan judi Higgs Domino Island tersebut sehingga banyak menghabiskan uang untuk membeli Chip Higgs Domino Island tersebut. kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi Virnanda Bara Prisma (Anggota Polri) bersama dengan saksi Nafik Tamami (Anggota Polri) melakukan penyelidikan di sekitar warung kopi tersebut. Setelah sekira 2 (dua) jam di dalam warung kopi didapatkan informasi bahwa benar terdakwa telah menjadi pengedar Chip Higss Domino Island. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib di lakukan pangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. selanjutnya dilakukan introgasi singkat dan didapatkan fakta bahwa terdakwa menjual Chip Higss Domino Island untuk di pergunakan bermain judi pada Aplikasi Higgs Domino Island dengan harga per 1 (satu) B (Bilion) senilai Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah). Pada saat penangkapan tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hand phone merek google pixel type 4a 5g warna hitam dengan nomor imei 1 : 358762107923461 dengan nomor whatsapp 085608112120 yang didalamnya terdapat 1 (satu) Aplikasi yang digunakan untuk membeli/menjual koin/chip Higgs Domino Island dengan id : 99051586 (dandelion) dan pasword : noval1207 dengan sisa saldo didalam aplikasi tersebut sejumlah : 32.07B dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual chip untuk dipergunakan dalam permainan judi tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------------------------

======================================ATAU=====================================

KEDUA

--------Bahwa terdakwa NOVA AGUS SUGIONO Bin NJANI, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dsn. Jalak Ds. Sumur jalak Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 13.30 wib, terdakwa membeli Chip Higgs Domino Island dari teman terdakwa yang bernama Sdr. RONI (DPO) sebesar 1B seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melakukan perjudian online melalui Aplikasi Higgs Domino Island menggunakan alat berupa 1 (satu) unit hand phone merek google pixel type 4a 5g warna hitam dengan nomor imei 1 : 358762107923461 dengan nomor whatsapp 085608112120 yang didalamnya terdapat 1 (satu) Aplikasi yang digunakan untuk membeli/menjual koin/chip Higgs Domino Island dengan id : 99051586 (dandelion) dan pasword : noval1207;
  • Bahwa adapun cara bermain judi online menggunakan aplikasi tersebut dilakukan dengan cara menekan mulai spin, muncul gambar berupa koin, kendang, petasan, giok hijau, kakek merah, kakek biru, bocil hijau dan bocil pink, serta pada bagian bawah terdapat tulisan SPIN (mulai), selanjutnya memilih jumlah taruhan yang akan dipertaruhkan mulai dari 90K sampai 18M. kemudian tekan spin 1 (satu) kali sampai tak terhingga maka gambar akan berjalan, dan akan berhenti sendiri, begitu seterusnya. Apabila pada saat berhenti gambar / simbol yang sama berjajar 3 atau lebih maka koin akan bertambah / menang, dan apabila gambar / simbol yang sama penuh maka akan dapat ”BIG WIN”, ”MEGA WIN”, ”SUPER WIN”. Jika mendapatkan jekpot / bonus dan koin akan bertambah, namun jika selama memutar gambar tidak ada yang sejajar 3 atau lebih maka koin akan habis / kalah. Dalam permainan tersebut menggunakan uang untuk membeli koin/Chip yang selanjutnya dipertaruhkan sesuai keinginan pemain. Koin/chip tersebut bisa dibeli antar pemain atau  Top up dari game menggunakan uang. Dalam permainan dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino Island tersebut tidak bisa ditentukan siapa yang akan kalah ataupun siapa yang akan mengalami kemenangan atau bersifatnya untung-untungan ;
  • Bahwa terdakwa bermain Higgs Domino Island tersebut sekira 1 (satu) bulan berhasil mendapatkan kemenangan 45B kemudian terdakwa menjualnya kepada teman Sdr. Roni (DPO) sebesar 9B dengan harga Rp. 45.000,- per B dan mendapatkan uang sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah) sedangkan sisanya tersangka gunakan untuk bermain sendiri hingga sisa saldo di aplikasi tersebut sebesar 32.07B;
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di dalam warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dsn. Jalak Ds. Sumur jalak Kec. Plumpang Kab. Tuban sering di pergunakan untuk mengedarkan koin / Chip Higgs Domino Island. Dengan adanya hal tersebut para orang tua, istri, tetangga dan tokoh masyarakat merasa resah karena anak-anak dan para suami mereka selalu memainkan permainan judi Higgs Domino Island tersebut sehingga banyak menghabiskan uang untuk membeli Chip Higgs Domino Island tersebut. kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi Virnanda Bara Prisma (Anggota Polri) bersama dengan saksi Nafik Tamami (Anggota Polri) melakukan penyelidikan di sekitar warung kopi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib di lakukan pangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu dilakukan introgasi singkat didapatkan fakta bahwa terdakwa bermain judi online dan menjual Chip Higss Domino Island untuk di pergunakan bermain judi pada Aplikasi Higgs Domino Island dengan harga per 1 (satu) B (Bilion) senilai Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah). Pada saat penangkapan tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hand phone merek google pixel type 4a 5g warna hitam dengan nomor imei 1 : 358762107923461 dengan nomor whatsapp 085608112120 yang didalamnya terdapat 1 (satu) Aplikasi yang digunakan untuk bermain, membeli/menjual koin/chip Higgs Domino Island dengan id : 99051586 (dandelion) dan pasword : noval1207 dengan sisa saldo didalam aplikasi tersebut sejumlah : 32.07B dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa dalam bermain judi jenis Higs Domino tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke- 1 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya