Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Tbn 1.YULISTIONO, SH, MH
2.ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H.
Pendi Kurniawan Bin Sugianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-45/M.5.33/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa PENDI KURNIAWAN Bin SUGIANTO, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Brawijaya, Desa Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar sore hari, Terdakwa dihubungi oleh sdr. HARIS (DPO) melalui whatsapp dari nomornya 0856085310388 ke nomor Terdakwa 085233437578, dan sdr. HARIS (DPO) mengatakan mempunyai barang berupa pil Karnopen, dan menanyakan apakah Terdakwa mau menjualkannya, dan Terdakwapun menyanggupi, Kemudian sdr. HARIS (DPO) mengatakan akan mengirim barangnya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar jam 14.30 wib, Terdakwa menghubungi sdr. TASLIM (DPO) via whatsapp dari nomer Terdakwa ke nomernya 081359009513 dan mengatakan mau membeli karnopen kurang lebih sebanyak 2.000 (dua ribu) butir. Kemudian sdr. TASLIM (DPO) menyuruh Terdakwa untuk langsung mengambil ke rumahnya. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke rumah sdr. TASLIM (DPO) di Desa Perbon, Kec. Tuban, Kab. Tuban dan menerima 2 (dua) kantong plastik yang masing-masing plastik berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil Karnopen, jadi total yang Terdakwa ambil adalah kurang lebih sebanyak 2000 (dua ribu) butir pil karnopen. Setelah menerima pil Karnopen dari sdr. TASLIM (DPO), Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa langsung memecah dan mengemas kembali pil Karnopen tersebut menjadi 20 (dua puluh) bungkus plastik, yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir pil Karnopen. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan pil karnopen tersebut ke dalam Jok sepeda motor merk Yamaha tipe Fazzio dengan nomor polisi S 5492 GL milik Terdakwa. Tidak lama kemudian sdr. HARIS (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa pil Karnopen sudah datang, dan sdr. HARIS (DPO) mengirimi foto resi kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa disuruh oleh sdr. HARIS (DPO) untuk mengambil Karnopen di kantor ekspedisi KI8 Expres di Jl. Raya Brawijaya, Desa Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa mengambil paket dari sdr. HARIS (DPO) di ekspedisi KI8 Expres.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 15.00 wib, petugas Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada sebuah paket dengan resi 1122409.011476 yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut dikirim dengan menggunakan ekspedisi KI8 Expres. Kemudian saksi NANANG FREDIANTO, S.H. dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saksi NANANG FREDIANTO, S.H. dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI melakukan koordinasi dengan petugas ekspedisi KI8 Expres terkait paket yang diduga narkotika tersebut. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, saksi NANANG FREDIANTO, S.H. dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI melihat Terdakwa datang ke kantor ekspedisi dan mengambil paket diduga narkotika tersebut. Setelah mengambil paket tersebut, Ketika Terdakwa hendak pergi menggunakan sepeda motor miliknya, saksi NANANG FREDIANTO, S.H. dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian saksi NANANG FREDIANTO, S.H. dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI melakukan penggeledahan badan dan kendaraan Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus berisi 5 (lima) kantong plastik berisi narkotika jenis pil Karnopen total 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir pil Karnopen dengan berat kotor 2.742 (dua ribu tujuh ratus empat puluh dua) gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo A79 5G Warna Hitam dengan nomor 085233437578 yang ditemukan di saku sebelah kanan depan celana Terdakwa, dan Uang hasil penjualan dari narkotika sebesar Rp.1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) serta 1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Fazzio dengan Nomor Polisi S 5492 GL yang ditemukan di dalam dompet di saku kanan belakang celana Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic hitam di dalamnya berisi 19 (Sembilan Belas) kantong plastik berisi narkotika jenis pil Karnopen total 1.882 (Seribu delapan ratus delapan puluh dua) Butir pil Karnopen dengan berat kotor 1.016 (seribu enam belas) gram yang ditemukan di dalam Jok Sepeda Motor Yamaha Fazzio dengan Nomor Polisi S 5492 GL milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis pil Karnopen sebanyak 5 (lima) kantong plastik berisi narkotika jenis pil Karnopen total 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir pil Karnopen dari sdr. HARIS (DPO) dengan cara dikirim melalui ekspedisi dan baru Terdakwa ambil sesaat sebelum ditangkap oleh petugas. Pil dari sdr. HARIS (DPO) Terdakwa peroleh dengan harga Rp. 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus rupiah) per 1000 (seribu) butir, namun belum Terdakwa bayar, pembayaran menunggu setelah pil Karnopen laku terjual. Sedangkan 1 (satu) bungkus plastik hitam di dalamnya berisi  Sedangkan 19 (Sembilan Belas) kantong plastik berisi narkotika jenis pil Karnopen total 1.882 (Seribu delapan ratus delapan puluh dua) Butir pil Karnopen dengan berat kotor 1.016 (seribu enam belas) gram Terdakwa peroleh secara langsung dari sdr. TASLIM (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib di rumah sdr. TASLIM (DPO) di Desa Perbon, Kec. Tuban, Kab. Tuban. Terdakwa menerima pil Karnopen dari sdr. TASLIM (DPO) sebanyak 2000 (dua ribu) butir, namun sudah laku sebanyak 100 (seratus) butir. Pil dari sdr. TASLIM (dpo) tersebut Terdakwa peroleh dengan harga Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per 1000 (seribu) butir, namun belum terdakwa bayar, dan pembayarannya setelah pil Karnopen laku terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 08150/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor sebagai berikut :
  • 23190/2024/NNF berupa 1882 (seribu delapan ratus dua) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 1.009,123 gram
  • 23191/2024/NNF berupa 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 2.717,188 gram

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 23190/2024/NNF dan nomor 23191/2024/NNF mengandung positif karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.

Perbuatan Terdakwa PENDI KURNIAWAN bin SUGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa PENDI KURNIAWAN bin SUGIANTO, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024, atau setidak tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Brawijaya, Desa Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar sore hari, Terdakwa dihubungi oleh sdr. HARIS (DPO) melalui whatsapp dari nomornya 0856085310388 ke nomor Terdakwa 085233437578, dan sdr. HARIS (DPO) mengatakan mempunyai barang berupa pil Karnopen, dan menanyakan apakah Terdakwa mau menjualkannya, dan Terdakwapun menyanggupi, Kemudian sdr. HARIS (DPO) mengatakan akan mengirim barangnya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar jam 14.30 wib, Terdakwa menghubungi sdr. TASLIM (DPO) via whatsapp dari nomer Terdakwa ke nomernya 081359009513 dan mengatakan mau membeli karnopen kurang lebih sebanyak 2.000 (dua ribu) butir. Kemudian sdr. TASLIM (DPO) menyuruh Terdakwa untuk langsung mengambil ke rumahnya. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke rumah sdr. TASLIM (DPO) di Desa Perbon, Kec. Tuban, Kab. Tuban dan menerima 2 (dua) kantong plastik yang masing-masing plastik berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil Karnopen, jadi total yang Terdakwa ambil adalah kurang lebih sebanyak 2000 (dua ribu) butir pil karnopen. Setelah menerima pil Karnopen dari sdr. TASLIM (DPO), Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa langsung memecah dan mengemas kembali pil Karnopen tersebut menjadi 20 (dua puluh) bungkus plastik, yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir pil Karnopen. Setelah itu Terdakwa langsung memasukkan pil karnopen tersebut ke dalam Jok sepeda motor merk Yamaha tipe Fazzio dengan nomor polisi S 5492 GL milik Terdakwa. Tidak lama kemudian sdr. HARIS (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa pil Karnopen sudah datang, dan sdr. HARIS (DPO) mengirimi foto resi kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa disuruh oleh sdr. HARIS (DPO) untuk mengambil Karnopen di kantor ekspedisi KI8 Expres di Jl. Raya Brawijaya, Desa Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa mengambil paket dari sdr. HARIS (DPO) di ekspedisi KI8 Expres.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 15.00 wib, petugas Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada sebuah paket dengan resi 1122409.011476 yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut dikirim dengan menggunakan ekspedisi KI8 Expres. Kemudian saksi NANANG FREDIANTO, S.H. dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saksi NANANG FREDIANTO, S.H. dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI melakukan koordinasi dengan petugas ekspedisi KI8 Expres terkait paket yang diduga narkotika tersebut. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, saksi NANANG FREDIANTO, S.H. dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI melihat Terdakwa datang ke kantor ekspedisi dan mengambil paket diduga narkotika tersebut. Setelah mengambil paket tersebut, Ketika Terdakwa hendak pergi menggunakan sepeda motor miliknya, saksi NANANG FREDIANTO, S.H. dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian saksi NANANG FREDIANTO, S.H. dan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI melakukan penggeledahan badan dan kendaraan Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus berisi 5 (lima) kantong plastik berisi narkotika jenis pil Karnopen total 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir pil Karnopen dengan berat kotor 2.742 (dua ribu tujuh ratus empat puluh dua) gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo A79 5G Warna Hitam dengan nomor 085233437578 yang ditemukan di saku sebelah kanan depan celana Terdakwa, dan Uang hasil penjualan dari narkotika sebesar Rp.1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) serta 1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Fazzio dengan Nomor Polisi S 5492 GL yang ditemukan di dalam dompet di saku kanan belakang celana Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic hitam di dalamnya berisi 19 (Sembilan Belas) kantong plastik berisi narkotika jenis pil Karnopen total 1.882 (Seribu delapan ratus delapan puluh dua) Butir pil Karnopen dengan berat kotor 1.016 (seribu enam belas) gram yang ditemukan di dalam Jok Sepeda Motor Yamaha Fazzio dengan Nomor Polisi S 5492 GL milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis pil Karnopen sebanyak 5 (lima) kantong plastik berisi narkotika jenis pil Karnopen total 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir pil Karnopen dari sdr. HARIS (DPO) dengan cara dikirim melalui ekspedisi dan baru Terdakwa ambil sesaat sebelum ditangkap oleh petugas. Pil dari sdr. HARIS (DPO) Terdakwa peroleh dengan harga Rp. 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus rupiah) per 1000 (seribu) butir, namun belum Terdakwa bayar, pembayaran menunggu setelah pil Karnopen laku terjual. Sedangkan 1 (satu) bungkus plastik hitam di dalamnya berisi  Sedangkan 19 (Sembilan Belas) kantong plastik berisi narkotika jenis pil Karnopen total 1.882 (Seribu delapan ratus delapan puluh dua) Butir pil Karnopen dengan berat kotor 1.016 (seribu enam belas) gram Terdakwa peroleh secara langsung dari sdr. TASLIM (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib di rumah sdr. TASLIM (DPO) di Desa Perbon, Kec. Tuban, Kab. Tuban. Terdakwa menerima pil Karnopen dari sdr. TASLIM (DPO) sebanyak 2000 (dua ribu) butir, namun sudah laku sebanyak 100 (seratus) butir. Pil dari sdr. TASLIM (dpo) tersebut Terdakwa peroleh dengan harga Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per 1000 (seribu) butir, namun belum terdakwa bayar, dan pembayarannya setelah pil Karnopen laku terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 08150/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor sebagai berikut :
  • 23190/2024/NNF berupa 1882 (seribu delapan ratus dua) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 1.009,123 gram
  • 23191/2024/NNF berupa 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 2.717,188 gram

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 23190/2024/NNF dan nomor 23191/2024/NNF mengandung positif karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa PENDI KURNIAWAN bin SUGIANTO tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.

Perbuatan Terdakwa PENDI KURNIAWAN bin SUGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya