Dakwaan |
Bahwa terdakwa TASMINTO Bin KAMARI pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Oktober tahun 2021 bertempat di dalam dapur rumah milik saksi SAMSI yang beralamatkan di Dsn. Kembangbilo RT.01 RW.06 Ds. Kembangbilo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,
Perbuatan terdakwa TASMINTO Bin KAMARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |