Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Tbn Hanifah Harun 1.Su’udi
2.Sumarni
3.Husni Mahendra
4.Wiwin Ufiyana
5.Bustanul Arifin
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 12 Jan. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI TRI WIDODO, SH., MH.Hanifah Harun
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan menurut hukum alm. Iin Widiyawati semasa hidupnya  telah memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah);
  4. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani Tergugat 4 serta disaksikan Tergugat 1 dan Tergugat 5 serta saksi-saksi yang lain;
  5. Menyatakan sah menurut hukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri, bertindak selaku ahli waris dari almh. Iin Widiyawati dan selaku wali dari seorang anak yang belum dewasa bernama Tessa Nuri Anggraeni;
  6. Menyatakan Para Tergugat baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan Wanprestasi dalam pelaksanaan pembayaran atas sebagian yang merupakan bagian dari hutang alm. Iin. Widiyawati kepada Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani Tergugat 4 serta disaksikan Tergugat 1 dan Tergugat 5 serta saksi-saksi yang lain;
  7. Menghukum Para Tergugat dalam kedudukannya sebagai ahli waris almh. Iin Widiyawati maupun sebagai wali dari seorang anak yang belum dewasa bernama Tessa Nuri Anggraeni baik secara bersama-sama maupung masing-masing sendiri untuk membayar dan melunasi hutang almh. Iin Widiyawati kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah);
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan almh. Iin Widiyawati maupun yang dijanjikan diberikan kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani Tergugat 4 dan disaksikan Tergugat 1 dan Tergugat 5 serta saksi-saksi lainnya, sebagaimana tersebut dalam posita gugatan nomor 16 angka 1 s/d. 6;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  10. Mebebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak