Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Tbn AGUS SUMINTO 1.MOH.SHOLEH
2.IMAM HADI RAHLIE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sah dan mengikat kedua belah Pihak antara Penggugat dan Tergugat
  3. Menyatakan Pengakuan hutang pada tanggal 07 April 2023 dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah mengikat dan sah menurut hukum Penggugat sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hutang pada Penggugat sebesar Rp. 110.000.000,- (terbilang : seratus sepuluh juta rupiah);
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat pada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hutang pada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang : seratus juta rupiah) dan Jasanya 10%   Rp. 10.000.000,- (terbilang : sepuluh juta rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 110.000.000,- (terbilang : seratus sepuluh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti jaminan Mobil Brio type urbanite Nopol : S 1587 FD atas nama surat kendaraan SULISTYORINI ( Istri Tergugat II ) dengan surat berharga para Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda Jaminan dimaksud yang telah diletakkan dalam perkara ini
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Utivoer baar bij Vooraad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding dan Kasasi.
  11. Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,(terbilang : Dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat laial melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan tetap
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain monon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak