Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sah dan mengikat kedua belah Pihak antara Penggugat dan Tergugat
- Menyatakan Pengakuan hutang pada tanggal 07 April 2023 dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah mengikat dan sah menurut hukum Penggugat sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hutang pada Penggugat sebesar Rp. 110.000.000,- (terbilang : seratus sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan perbuatan Tergugat pada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hutang pada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang : seratus juta rupiah) dan Jasanya 10% Rp. 10.000.000,- (terbilang : sepuluh juta rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 110.000.000,- (terbilang : seratus sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti jaminan Mobil Brio type urbanite Nopol : S 1587 FD atas nama surat kendaraan SULISTYORINI ( Istri Tergugat II ) dengan surat berharga para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda Jaminan dimaksud yang telah diletakkan dalam perkara ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Utivoer baar bij Vooraad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding dan Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,(terbilang : Dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat laial melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan tetap
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain monon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |