Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2022/PN Tbn suryono Alrius Bhakti Kurnianto Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRIYONOsuryono
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 67.080.000,00
Petitum
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi karena melaksanakan pekerjaan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT pada posisi yang benar dalam hal memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama
  3. Mengembalikan kelebihan bayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 67.080.000,-           ( Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah )
  4. Membatalkan pengakuan tagihan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
  5. Menyelesaikan semua tunggakan pembayaran kepada pihak lain yang berhubungan dengan pekerjaan penambangan di lokasi tambang PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang sudah dikeluarkan oleh PENGGUGAT.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, mauput verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak