Petitum |
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi karena melaksanakan pekerjaan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT pada posisi yang benar dalam hal memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama
- Mengembalikan kelebihan bayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 67.080.000,- ( Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah )
- Membatalkan pengakuan tagihan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
- Menyelesaikan semua tunggakan pembayaran kepada pihak lain yang berhubungan dengan pekerjaan penambangan di lokasi tambang PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang sudah dikeluarkan oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, mauput verzet.
|