Petitum |
----------------------------------------------- M E N E T A P K A N --------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama ST NURMA WINARSIH, SITI NURMA MUNARSIH, SUWARSIH AL. ST. MUTMAWINARSIH dan SUWARSIH. ST. MUTMAWINARSIH adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah ST NURMA WINARSIH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |