Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2023/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH 1.MUHAMAT RIFA'I ALS RADIT BIN MUHARI
2.MARNO ALS JOS BUS BIN JUWADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-32/M.33/Eoh.2/1/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMAT RIFA’I alias RADIT bin MUHARI bersama – sama dengan Terdakwa II MARNO alias JOS BUS bin JUWADI pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2022, atau dalam tahun 2022 bertempat di Dsn. Blimbingan Ds. Sidotentrem Kec. Bangilan Kab. Tuban (tepatnya dirumah orang tua saksi HARNO bin PARTO PARDI) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

Awalnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa berada di rumah Terdakwa II dan mempunyai niat mencari sasaran pencurian obyek sepeda yang di parkir di depan rumah korban yang sekitarnya dalam keadaan sepi dan aman. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat mencari sasaran obyek pencurian sepeda motor dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI type TORNADO warna hitam milik Terdakwa II dengan membawa serta alat kunci T. Bahwa setelah berjalan – jalan sekitar 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di daerah Dsn. Blimbingan Ds. Sidotentrem Kec. Bangilan Kab. Tuban (tepatnya dirumah orang tua saksi HARNO bin PARTO PARDI) dan melihat 1 (satu) unit  sepeda motor merk HONDA type BEAT  warna biru putih 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA tipe Beat warna biru putih No.Pol.: S 5804 FL yang di parkir menghadap ke selatan di teras depan rumah. Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memantau situasi dulu di sekitar rumah tersebut setelah dianggap aman, Terdakwa I kemudian turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam halaman rumah ortu saksi HARNO bin PARTO PARDI lalu mendekati 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA tipe Beat warna biru putih No.Pol.: S 5804 FL tersebut, sedangkan Terdakwa II tetap mengawasi keadaan sekitarnya. Bahwa selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA tipe Beat warna biru putih No.Pol.: S 5804 FL tanpa ijin saksi HARNO bin PARTO PARDI selaku pemiliknya dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah orang tua saksi HARNO bin PARTO PARDI,. Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada diluar halaman rumah atau dijalan depan rumah ortu saksi Parto Pardi, Terdakwa I kemudian merusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci T yang dibawa sebelumnya, lalu menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Bahwa setelah sepeda motor tersebut mesinnya nyala, Terdakwa I kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa II diikuti Terdakwa II. Bahwa keesokan harinya Terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut di rumah yang beralamatkan di Dsn. Jetis Rt. 01 Rw. 02 Ds. Sidomukti Kec. Kenduruan Kab. Tuban. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SALIM alias WIJI alias MBREJEL bin TARMUJI seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa I mendapatkan bagian Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA tipe Beat warna biru putih No.Pol.: S 5804 FL milik saksi HARNO bin PARTO PARTI yang diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa ijin tersebut ditafsir seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya