Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama H. DARKOEM dilahirkan di Tuban pada tanggal 01 Juli 1923, DARKOEN dilahirkan pada tahun 1927, DARKOEM, DARKUM, IMAM SYAFII, IMAM SYAFI’I, H dilahirkan pada tahun 1931 dan H. IMAM SYAFI’I adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Ayah Pemohon dan nama yang benar dipakai sekarang adalah H. IMAM SYAFI’I dilahirkan di Tuban pada tanggal 01 Juli 1923;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |