-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama EFY KRISTANTI WIDJAJA dan EFY KRISTANTI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah EFY KRISTANTI;
- Menyatakan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang Nomor 3374.PK.2006.000044 tertanggal 12 Januari 2006 tentang nama pemohon yang tercatat EFY KRISTANTI WIDJAJA dilakukan perubahan menjadi EFY KRISTANTI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |