Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
36/Pid.C/2024/PN Tbn SUWIGNYO Dimas Aji Lesyana Bin Sutiyono Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 36/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/34/III/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Dimas Aji Lesyana Bin Sutiyono Alm pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Dimas Aji Lesyana Bin Sutiyono Alm di Ds. Paseyan Kec. Bangilan Kab. Tuban, telah melakukan perbuatan Menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  14 ayat 1 PERDA Kabupaten Tuban No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya