Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2017/PN Tbn YUNIATI UNDARTI, SH KASMI Binti WARIDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/O.5.32/Euh.2/VIII/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------- Bahwa ia terdakwa atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu di bulan November 2016, bertempat di dalam rumah terdakwa Dusun Krajan RT.01 RW.02 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat(2), perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

Bahwa ia terdakwa KASMI Binti WARIDAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah memproduksi pangan berupa minuman jenis arak didalam rumahnya sendiri Dusun Krajan RT.01 RW.02 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Adapun cara-cara terdakwa dalam memproduksi pangan berupa minuman jenis arak tersebut antara lain berawal membeli bahan baku yaitu berupa beras, ragi, gula jawa, selanjutnya bahan-bahan tersebut dicampur dijadikan satu dengan takaran yang sudah ditentukan kemudian dimasukkan dalam sebuah drum plastik untuk fermentasi selama 7 (tujuh) hari, selanjutnya hasil fermentasi diambil dan dimasukkan dalam alat penyulingan berupa dandang untuk disuling menjadi air, dan dengan pemanasan yang tinggi dari kompor LPG selama lebih kurang 9 (sembilan) jam, selanjutnya hasil sulingan keluar berupa uap panas selanjutnya uap tersebut dialirkan melalui air pendingin sehingga menjadi cairan arak yang siap untuk dijual, dari hasil bahan campuran antara beras,gula ragi,air sebanyak 1 (satu) dandang dapat dihasilkan 10 (sepuluh puluh) liter arak siap jual. Bahwa selanjutnya terdakwa menjual minuman berakhohol berupa arak tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol dengan isi 1,5 liter kepada para pembeli.

Selanjutnya saksi KARSIDI dan saksi YUNIX ANDRA (Anggota Polsek Semanding) yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pembuatan minuman jenis arak lalu ketempat kejadian dimana saat para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, para saksi menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah alat penyulingan yang terbuat dari tembaga (dandang) untuk penyulingan bahan baku setelah fermentasi, 1 (satu) buah kompor, 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg,1 (satu) buah selang plastic, 5 (lima) jerigen 1 warna biru 2 warna putih 2 dua warna abu-abu @20 liter dengan total isi 100 liter minuman arak, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Semanding guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan hasil Laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor PM.04.06.962.02.17.1942 tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat oleh Dra. Edi Kusumastuti, Apt Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya, setelah dilakukan pengujian di Laboraturium Balai Besar POM Surabaya dengan kesimpulan :hasil pengujian seperti tersebut diatas terhadap minuman jenis arak tersebut mengandung kimia kadar etanol 24,19 % (syarat : -),kadar methanol negative (syarat:maksimal 0,1 % terhadap etanol). Dimana terdakwa memproduksi dan memperdagangkan pangan berupa minuman jenis arak yang dengan sengaja tidak memenuhi standard keamanan pangan dan tidak ada ijin dari pihak berwenang.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 Jo 71 (2) Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan---------

  1.  

KEDUA :

------------- Bahwa ia terdakwa KASMI Binti WARIDAN pada hari Selasa, tanggal 15 November 2016, sekira pukul 11.00 Wib. atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu di bulan November 2016, bertempat di dalam rumah terdakwa Dusun Krajan RT.01 RW.02 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standard keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (2), perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

Bahwa ia terdakwa KASMI Binti WARIDAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah memproduksi pangan berupa minuman jenis arak didalam rumahnya sendiri Dusun Krajan RT.01 RW.02 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Adapun cara-cara terdakwa dalam memproduksi pangan berupa minuman jenis arak tersebut antara lain berawal membeli bahan baku yaitu berupa beras, ragi, gula jawa, selanjutnya bahan-bahan tersebut dicampur dijadikan satu dengan takaran yang sudah ditentukan kemudian dimasukkan dalam sebuah drum plastik untuk fermentasi selama 7 (tujuh) hari, selanjutnya hasil fermentasi diambil dan dimasukkan dalam alat penyulingan berupa dandang untuk disuling menjadi air, dan dengan pemanasan yang tinggi dari kompor LPG selama lebih kurang 9 (sembilan) jam, selanjutnya hasil sulingan keluar berupa uap panas selanjutnya uap tersebut dialirkan melalui air pendingin sehingga menjadi cairan arak yang siap untuk dijual, dari hasil bahan campuran antara beras,gula ragi,air sebanyak 1 (satu) dandang dapat dihasilkan 10 (sepuluh puluh) liter arak siap jual. Bahwa selanjutnya terdakwa menjual minuman berakhohol berupa arak tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol dengan isi 1,5 liter kepada para pembeli.

Selanjutnya saksi KARSIDI dan saksi YUNIX ANDRA (Anggota Polsek Semanding) yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pembuatan minuman jenis arak lalu ketempat kejadian dimana saat para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, para saksi menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah alat penyulingan yang terbuat dari tembaga (dandang) untuk penyulingan bahan baku setelah fermentasi, 1 (satu) buah kompor, 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg,1 (satu) buah selang plastic, 5 (lima) jerigen 1 warna biru 2 warna putih 2 dua warna abu-abu @20 liter dengan total isi 100 liter minuman arak, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Semanding guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan hasil Laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor PM.04.06.962.02.17.1942 tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat oleh Dra. Edi Kusumastuti, Apt Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya, setelah dilakukan pengujian di Laboraturium Balai Besar POM Surabaya dengan kesimpulan :hasil pengujian seperti tersebut diatas terhadap minuman jenis arak tersebut mengandung kimia kadar etanol 24,19 % (syarat : -), kadar methanol negative (syarat:maksimal 0,1 % terhadap etanol). Dimana terdakwa memproduksi dan memperdagangkan pangan berupa minuman jenis arak yang dengan sengaja tidak memenuhi standard keamanan pangan dan tidak ada ijin dari pihak berwenang.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2012 tentang Pangan

Pihak Dipublikasikan Ya