Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
190/Pid.B/2019/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | JURIANTO bin DARMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 190/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-993/M.5.33/Eku.2/VII/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia ia Terdakwa JURIANTO bin DARMAN pada hari SABTU tanggal 11 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di RT. 01 RW. 012 Dusun Sumber Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Perbuatan Terdakwa JURIANTO bin DARMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa JURIANTO bin DARMAN pada hari SABTU tanggal 11 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di RT. 01 RW. 012 Dusun Sumber Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya seuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Perbuatan Terdakwa JURIANTO bin DARMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |