Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama KARIJANI, KARIYANI, KARYANI BARIS dan KARYANI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah KARYANI;
- Menyatakan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 02/75/B/1987 tertanggal 25 Januari 1987 tercatat nama pemohon KARYANI BARIS dilakukan perubahan menjadi KARYANI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |