Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH Puji Winarto Bin Suyanto Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2892 /M.5.33/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia terdakwa PUJI WINARTO Bin SUYANTO, pada hari Selasa tanggal 17 September 2024  sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di tepi jalan pertigaan pakah Dusun Pakah Desa Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dengan cara membeli pada Sdr. Bakul Ale (DPO). Pembelian pertama dengan system ranjau yakni pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 (satu) gram diletakkan di sekitar lapangan Ds. Widang Kec. Widang Kab. Tuban. kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu membayarnya dengan cara transer bank ke rekening BCA No. rekening 856-525-9756 an. Ari Mariko sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian untuk pembelian kedua pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib. Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Bakul Ale (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk pembelian narkotika jenis sabu sebanyak ± 6 (enam) gram dengan harga Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per gramnya. Selanjutnya terdakwa membayar terlebih dahulu dengan cara transer bank ke rekening BCA No. rekening 856-525-9756 an. Ari Mariko sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Transaksi dilakukan dengan cara yang sama yakni system ranjau, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di tepi jalan raya Tuban – Babat tepatnya di dekat warung Bu In Ds. Bunut Kec. Widang Kab. Tuban ;

Bahwa selanjutnya terdakwa mengedarkan Kembali narkotika jenis sabu tersebut kepada setiap orang yang membutuhkan dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per poketnya. Salah satunya adalah Sdr. Pakeh (DPO) yang membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wib dan yang kedua pada hari selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 11.30 Wib. Transaksi dilakukan dengan system ranjau yakni narkotika jenis sabu serta uang pembayaran masing-masing sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) diletakkan di tepi jalan pertigaan pakah Dusun Pakah Desa Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban ;

Bahwa berdasarkan informasi dari masyakat mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar pasar sore Kel. Baturetno Kec. Tuban Kab. Tuban, saksi Mohamad Nasir Udin (Anggota Polri) bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban yang lain melakukan penyelidikan di daerah tersebut, hingga pada hari Selasa tanggal 17 September sekitar pukul 14.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok Dji sam soe yang diletakkan di atas speedometer motor Suzuki FU150SCD warna putih hitam dengan Nopol S-6122-DD yang dikendarai terdakwa, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor telepon / Whatsapp 081270275799 milik terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah lama terdakwa di Kelurahan Sendangharjo Gg. VIII No. 07 RT 01 RW 04 Kec. Tuban Kab. Tuban diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam nol) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima delapan) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua nol) gram yang disimpan di dalam kaleng bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 (satu) bendel plastik klip, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam yang dibungkus dalam kantong plastik warna putih di dalam saku kanan jaket kulit warna coklat, serta 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 (satu koma tiga nol) gram, 1 (satu) buah skrop yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua empat) gram Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres tuban guna proses lebih lanjut. Seluruh barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut  dikirim ke laboratoris kriminalistik Polda Jatim, setelah dilakukan penimbangan total berat netto seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah 2 (dua) gram  ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 07590/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 22826/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,690 gram (dikembalikan berat netto ± 0,662 gram);
  • No. 22827/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,601 gram (dikembalikan berat netto ± 0,580 gram)
  • No. 22828/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,347 gram (dikembalikan berat netto ± 0,320 gram)
  • No. 22829/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,287 gram (dikembalikan berat netto ± 0,260 gram)
  • No. 22830/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram (dikembalikan berat netto ± 0,049 gram)
  • No. 22831/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi)
  • No. 22832/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram (dikembalikan tanpa isi)
  • No. 22833/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi)
  • No. 22834/2024/NNF berupa 1 (satu) buah sedotan plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi)

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor:

  • No. 22826/2024/NNF s/d No. 22834/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa ia terdakwa PUJI WINARTO Bin SUYANTO, pada hari Selasa tanggal 17 September sekitar pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sekitar pasar sore Kel. Baturetno Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan informasi dari masyakat mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar pasar sore Kel. Baturetno Kec. Tuban Kab. Tuban, saksi Mohamad Nasir Udin (Anggota Polri) bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban yang lain melakukan penyelidikan di daerah tersebut, hingga pada hari Selasa tanggal 17 September sekitar pukul 14.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok Dji sam soe yang diletakkan di atas speedometer motor Suzuki FU150SCD warna putih hitam dengan Nopol S-6122-DD yang dikendarai terdakwa, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor telepon / Whatsapp 081270275799 milik terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah lama terdakwa di Kelurahan Sendangharjo Gg. VIII No. 07 RT 01 RW 04 Kec. Tuban Kab. Tuban diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam nol) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima delapan) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua nol) gram yang disimpan di dalam kaleng bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 (satu) bendel plastik klip, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam yang dibungkus dalam kantong plastik warna putih di dalam saku kanan jaket kulit warna coklat, serta 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 (satu koma tiga nol) gram, 1 (satu) buah skrop yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua empat) gram Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres tuban guna proses lebih lanjut. Seluruh barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut  dikirim ke laboratoris kriminalistik Polda Jatim, setelah dilakukan penimbangan total berat netto seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah 2 (dua) gram ; 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 07590/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 22826/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,690 gram (dikembalikan berat netto ± 0,662 gram);
  • No. 22827/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,601 gram (dikembalikan berat netto ± 0,580 gram)
  • No. 22828/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,347 gram (dikembalikan berat netto ± 0,320 gram)
  • No. 22829/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,287 gram (dikembalikan berat netto ± 0,260 gram)
  • No. 22830/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram (dikembalikan berat netto ± 0,049 gram)
  • No. 22831/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi)
  • No. 22832/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram (dikembalikan tanpa isi)
  • No. 22833/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi)
  • No. 22834/2024/NNF berupa 1 (satu) buah sedotan plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi)

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor:

  • No. 22826/2024/NNF s/d No. 22834/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya