Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2021/PN Tbn Kasbullah 1.1. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) PERHUTANI TUBAN
2.2. Kepala Desa Glondong Gede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asmijan, S.H.,M.HKasbullah
2GANDA OLIVIANUS SAGALA.,SH.,MHKasbullah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa harta tinggalan milik Djoewariyah B. Kasbullah, Penggugat adalah satu-satunya anak dan ahli waris yang sah dari Ny. Djoewariyah B. Kasbullah dan berhak sepenuhnya atas harta tinggalan tersebut diatas.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dari semula tertulis Buku C Desa No. 308 persil no. 5 dengan luas 0,095/ 950 m2 dan Buku C Desa No. 308 persil no. 6 dengan luas 0,170/ 1700 m2 atas nama Djoewariyah B. Kasbullah yang dirubah dan diajukan menjadi tanah Negara dan selanjutnya Tergugat I mengajukan permohonan sewa hak pakai sesuai sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1990.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merubah nama atas tanah sengketa dalam Buku C Desa No. 308 persil no. 5 dengan luas 0,095/ 950 m2 dan Buku C Desa No. 308 persil no. 6 dengan luas 0,170/ 1700 m2 atas nama Djoewariyah B. Kasbullah menjadi tanah Negara dan diajukan permohonan Sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1990 oleh Tergugat I adalah tidak sesuai prosedur dan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk merubah status harta tinggalan dari atas nama tanah Negara menjadi tanah milik Djoewariyah B. Kasbullah sesuai Buku C Desa No. 308 persil no. 5 dengan luas 0,095/ 950 m2 dan Buku C Desa No. 308 persil no. 6 dengan luas 0,170/ 1700 m2 yang terletak di Desa Glondong Gede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Tuban.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (DWANGSOOM) setiap hari sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) secara kontan/tunai.
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta-merta) meskipun ada Verset, Banding, Kasasi dan PK.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak