| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Misto Bin Tamin (Alm) bersama dengan sdr. Sarjono (DPO), sdr. Kasminto (DPO), sdr. Suntono (DPO), sdr. Ngatmuji (DPO) dan Makin (DPO), pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira pukul 15.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2019, bertempat di dalam hutan Petak 86 B RPH Ketodan BKPH Sale KPH Kebonharjo turut Desa Besowo Kecamatan Jatirogo Kab. Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
Perbuatan Terdakwa Misto Bin Tamin (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |