Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa pengakuan anak kandung yang dilakukan Pemohon terhadap anak laki – laki yang bernama Yahya Baidhowi Muslim yang lahir di Tuban pada tanggal 10 Januari 2004 sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 3523-LT.02082013.0076 adalah sah
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak bernama Yahya Baidhowi Muslim yang lahir di Tuban tanggal 10 Januari 2004 sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 3523-LT.02082013.0076 adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama Kamtari dan anak dari seorang Ibu yang bernama Muslikhah untuk membuat catatan pinggir dalam regester akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan / atau pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Atau, Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |