Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Tbn H. KAMTARI, SIP Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. MINAN, S.H, M.HH. KAMTARI, SIP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa pengakuan anak kandung yang dilakukan Pemohon terhadap anak laki – laki yang bernama  Yahya Baidhowi Muslim yang lahir di Tuban pada tanggal 10 Januari 2004 sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 3523-LT.02082013.0076 adalah sah
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak bernama Yahya Baidhowi Muslim yang lahir di Tuban tanggal 10 Januari 2004 sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 3523-LT.02082013.0076  adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama Kamtari dan anak dari seorang Ibu yang bernama Muslikhah untuk membuat catatan pinggir dalam regester akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan / atau pada  register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak;
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Atau, Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo  et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak