Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh nya.
- Menyatakan sebagai hukum akta Notaris Nanik Purwanigsih, S. H, Notaris / PPAT di Tuban adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sebagai hukum penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah lahan di atas SHGB Nomor 18 atas nama tergugat ( H. Achmad Idris ) luas 607m2 yang terletak di Desa Bancar Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban karena telah diserahkan penggugat sebagai kompensasi ganti kerugian uang Rp. 85,000,000 ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) yang telah diterima tergugat untuk membayar sewa lahan tambak.
- Menyatakan sebagai hukum memberikan hak prioritas kepentingan penggugat untuk mengajukan permohonan kepada yang berwajib Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban guna mendapatkan suatu hak atas tanah HGB Nomor 18 atas nama tergugat ( H. Achmad Idris ) luas 607m2 yang terletak di Desa Bancar Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
- Menyatakan sebagai hukum penggugat adalah penerima kompensasi ganti rugi atas hak tanah lahan di atas sertifikat HGB Nomor 18 atas nama tergugat ( H. Achmad Idris ) luas 607m2 yang terletak di Desa Bancar Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban yang beritikad baik
- Mengetahui sebagai hukum tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi uang sewa tambak sebesar Rp. 85,000,000 ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) yang telah diterima tergugat berupa kompensasi penyerahan tanah lahan dalam sertifikat HGB Nomor 18 atas nama tergugat ( H. Achmad Idris ) luas 607m2 yang terletak di Desa Bancar Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban kepada penggugat.
- Menghukum siapa saja yang menguasai secara fisik maupun yuridis atas tanah lahan Nomor 18 atas nama tergugat ( H. Achmad Idris ) luas 607m2 yang terletak di Desa Bancar Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban wajib untuk menyerahkan kepada penggugat
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam gugatan ini.
|