Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2019/PN Tbn Ni'amah 1.Ripto Raharjo
2.SUJENDRO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.RM. Armaya Mangkunegara,SH MH dkkNI'AMAH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT atas sebidang tanah seluas + 283 meter persegi (m2) yang terletak di Dsn. Krajan Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, termasuk bagian tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64 Tahun 1983, Gambar Situasi tanggal 28 Februari 1983 Nomor 509/1983 seluas 464 m2 tercatat atas nama SOEKENI HARJONO, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor 35.23.040.011.008-0057.0 seluas 283 m2 tercatat atas nama PENGGUGAT, dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara

:

Ni’amah

Sebelah Selatan

:

Imam Basuki

Sebelah Barat

:

Kalen (Parit)

Sebelah Timur

:

Jalan Desa;

 

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang  tanah  seluas + 283 meter persegi (m2) yang terletak di Dsn. Krajan Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, termasuk bagian tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64 Tahun 1983, Gambar Situasi tanggal 28 Februari 1983 Nomor 509/1983 seluas 464 m2 tercatat atas nama SOEKENI HARJONO, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor 35.23.040.011.008-0057.0 seluas 283 m2 tercatat atas nama PENGGUGAT, dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara

:

Ni’amah

Sebelah Selatan

:

Imam Basuki

Sebelah Barat

:

Kalen (Parit)

Sebelah Timur

:

Jalan Desa;

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tanpa  hak  menempati,  menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBJEK SENGKETA yaitu sebidang tanah seluas + 283 meter persegi (m2) yang terletak di Dsn. Krajan Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, termasuk bagian tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64 Tahun 1983, Gambar Situasi tanggal 28 Februari 1983 Nomor 509/1983 seluas 464 m2 tercatat atas nama SOEKENI HARJONO, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor 35.23.040.011.008-0057.0 seluas 283 m2 tercatat atas nama PENGGUGAT, dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara

:

Ni’amah

Sebelah Selatan

:

Imam Basuki

Sebelah Barat

:

Kalen (Parit)

Sebelah Timur

:

Jalan Desa

merupakan perbuatan melawan hukum;

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak mau membongkar bangunan rumah semi permanen pada bidang tanah OBJEK SENGKETA dan menyerahkan tanah OBJEK SENGKETA tersebut kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menempati, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBJEK SENGKETA, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah OBJEK SENGKETA tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas / kosong dari segala bangunan dan/atau pembebanan oleh pihak lain tanpa syarat dan tebusan apa pun serta dengan biaya yang ditanggung oleh TERGUGAT, apabila diperlukan dapat meminta bantuan aparat dari institusi yang berwenang;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan/atau ganti rugi immateriil senilai Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah OBJEK SENGKETA tersebut;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lain;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

atau :

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak