Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2023/PN Tbn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban Kanthi Rahayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.173.089,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 46.643.569,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.  5.529.520,-
  • Denda/penalty                                  : Rp         0,-
  • Total Kewajiban                                  : Rp. 52.173.089,-
  • (Lima puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh   sembilan rupiah)

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 720 dengan luas 300 m2 atas nama Kanthi Rahayu, M Fauzi Arditya Adi Prakasa, Dyah Ayu Fatmawati yang terletak di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 720 dengan luas 300 m2 atas nama Kanthi Rahayu, M Fauzi Arditya Adi Prakasa, Dyah Ayu Fatmawati yang terletak di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

   Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak