Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2021/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH M. AGUS ARIF Bin SUBEKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-844/M.5.33/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa M. AGUS ARIF BIN SUBEKTI pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2021 bertempat ditepi jalan di Ds. Sembung Kec. Plumpang, Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa M. AGUS ARIF bin SUBEKTI melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa M. AGUS ARIF BIN SUBEKTI pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 bertempat di rumah taerdakwa yang beralamatkan di Dsn. Dolok RT. 06 RW. 05 Ds. Klotok Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa M. AGUS ARIF bin SUBEKTI melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa M. AGUS ARIF BIN SUBEKTI pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 bertempat di Dsn. Dolok RT. 06 RW. 05 Ds. Klotok Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu bagi dirinya sendiri,

Perbuatan terdakwa M. AGUS ARIF bin SUBEKTI tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya