Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.B/2018/PN Tbn RADITYO, SH. 1.M. SAMU Bin BASIYO
2.KASPIN Bin RASMIJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 353/Pid.B/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1726/O.5.32/Ep.1/10/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. M. SAMU Bin BASIYO bersama-sama dengan terdakwa II. KASPIN Bin RASMIJAN dan RASMADI Alias DI GENJOT (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2017 sekira pukul 02.00 WIB, atau pada suatu waktu lain di bulan Mei 2017, bertempat di teras rumah Perum Bumi Permata Estate Blok. A-7 RT.07 RW.10 Desa Sumurgung Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang  masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu berupa sepeda pancal merk Wim Cycle warna hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Arief Wahyudi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP jo. Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya