Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH SUPRIYANTO Bin SULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-501/M.5.33/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUPRIYANTO BIN SULI pada suatu waktu-waktu pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Dsn. Sendangjambe, Desa Mulyo Agung, Kec. Singgahan Kab. Tuban dan di Dsn. Tegalrejo, Desa Mulyo Agung, Kec. Singgahan, Kab. Tuban, telah mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit mesin diesel pompa air yang terdiri dari 1 (satu) unit diesel, 1 (unit) dinamo, 1 (satu) unit sibel/pompa air dan pipa sumur, yang seluruhnya atau sebagian orang lain yaitu milik pemerintah Desa Mulyo Agung Kec. Singgahan Kab. Tuban, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya