Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUPRIYANTO BIN SULI pada suatu waktu-waktu pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Dsn. Sendangjambe, Desa Mulyo Agung, Kec. Singgahan Kab. Tuban dan di Dsn. Tegalrejo, Desa Mulyo Agung, Kec. Singgahan, Kab. Tuban, telah mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit mesin diesel pompa air yang terdiri dari 1 (satu) unit diesel, 1 (unit) dinamo, 1 (satu) unit sibel/pompa air dan pipa sumur, yang seluruhnya atau sebagian orang lain yaitu milik pemerintah Desa Mulyo Agung Kec. Singgahan Kab. Tuban, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |